Hanya Ghufron Yang Hadiri Pemeriksaan Dewas KPK, Firli Bahuri Dan Pimpinan Lainnya Absen

AKURAT.CO Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (27/10/2023).
Para pimpinan KPK itu akan dikorek keterangannya, imbas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kolega mereka, yakni Firli Bahuri, mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Akan tetapi, dari seluruh pimpinan hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dapat dimintai keterangan hari ini. Sedangkan Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak dapat menghadiri pemeriksaan.
Ketidak hadiran Firli dan pimpinan lainnya diketahui Dewas berdasarkan konfirmasi sekretaris pimpinan KPK.
"Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan.
Baca Juga: Ulah Firli, Seluruh Pimpinan KPK Diperiksa Dewan Pengawas
Menurut Albertina Ho, pimpinan KPK lain yang tak hadir pemeriksaan Dewas karena sejumlah alasan.
"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," ujar Albertina.
Albertina belum membeberkan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Disampaikan Albertina, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya akan didiskusikan Dewas. Sementara itu, dia menekankan Dewas KPK juga tak bisa menghadirkan paksa para pimpinan untuk dimintai keterangan.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ungkap Albertina.
Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Akademisi: Bukti Hukum Berjalan Lurus
Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL. Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.
"(SYL) sudah diperiksa kemarin," kata dia..
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL. Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.
KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli. KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.
"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









