Kemal Redindo, Anak SYL Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (5/11/2025).
Salah satu saksi tersebut adalah Kemal Redindo Syahrul Putra, anak dari SYL.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi SYL, Nama Politikus PDIP Sudin Kembali Disorot
Selain Kemal, penyidik juga memanggil sejumlah pihak swasta, antara lain Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muh. Harun Bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hasan.
Kemudian Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan, Lutfi Halides, Muh. Yusuf Sommeng, Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih dan Panji Iswandi.
KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui aliran dana dari hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL.
Baca Juga: KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL
Sehari sebelumnya, Selasa (4/11/2025), KPK juga memeriksa Ulie Ayun Sri Syahrul, istri SYL, serta GM Media Radio Prambors (PT Bayureksha), Dhirgaraya S. Santo. Hasil pemeriksaan keduanya juga belum diungkap.
Dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL, nama Kemal sempat disebut menerima sejumlah fasilitas dari Kementerian Pertanian.
Kesaksian Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan, Sukim Supandi, mengungkapkan Kemal pernah meminta Rp111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp200 juta untuk renovasi kamar.
Baca Juga: KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL
Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, juga menyebut biaya sunatan anak Kemal ditanggung oleh Kementan, meski ia tidak ingat jumlahnya.
Bahkan biaya ulang tahun anak Kemal juga disebut berasal dari anggaran Kementan melalui bantuan ajudan SYL, Panji Hartanto dan Aliandri.
Setelah melalui proses persidangan sebelumnya, SYL kini berstatus terpidana dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dan sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu subsider lima tahun penjara.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Beberapa aset diduga hasil kejahatan telah disita KPK dari tangan SYL. Termasuk satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih yang ditemukan tersembunyi di lahan kosong di Makassar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







