Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus BTS Kominfo, Kuasa Hukum Anang Latif Nilai Tuntutan Jaksa Salah Alamat

Oktaviani | 1 November 2023, 17:03 WIB
Kasus BTS Kominfo, Kuasa Hukum Anang Latif Nilai Tuntutan Jaksa Salah Alamat

AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Anang Achmad Latif, merasa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung salah alamat dalam menuntut kliennya.

Menurut penasehat hukum Anang Latif, uraian analisa fakta dan yuridis dalam surat tuntutan seolah-olah mendudukkan terdakwa sebagai orang yang paling diuntungkan dalam perkara ini.

"Padahal dengan membaca surat dakwaan saja, kita dapat mengetahui pihak mana yang sebenarnya diperkaya berkali lipat dalam perkara ini," ujar penasehat hukum Anang Latif saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Selain daripada itu, pihaknya menyebut jika JPU seakan cuek dengan pengakuan dan penyesalan kliennya di persidangan. Bahkan, JPU tega menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti tanpa memperhitungkan uang yang telah disetorkan kakak terdakwa dan disita oleh penyidik.

"Semakin mengerikan lagi ketika membaca uraian surat tuntutan yang menuntut agar harta benda terdakwa yang tidak terbukti sebagai hasil kejahatan. Padahal harta benda tersebut diperoleh dengan uang yang sah dan telah terdaftar di SPT Pajak Terdakwa dan istrinya, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2019," ujar kuasa hukum Anang.

JPU, menurut kuasa hukum, sangat subjektif dalam menyusun surat tuntutannya. Sebab, terdakwa Anang Achmad Latif merupakan satu-satunya pihak yang mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan di persidangan. Tapi, malah terdakwa Anang dari tiga terdakwa lain dalam sidang yang sama dalam perkara ini, yang dituntut paling berat. 

"Hal ini menunjukkan bahwa JPU sangat subjektif dalam menyusun surat tuntutannya," kata kuasa hukum.

Selain itu, menurut kuasa hukum, meskipun terdakwa Anang Latif telah mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalannya di persidangan, namun bukan berarti seluruh uraian perbuatan dalam surat dakwaan telah terbukti sebagaimana yang diinginkan JPU dalam surat tuntutannya.

Disampaikan kuasa hukum, sangat banyak uraian perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan yang tidak terbukti sebagaimana  diuraikan pada bagian selanjutnya dari Nota Pembelaan.

Uraian surat dakwaan dan surat tuntutan seolah-olah menggiring opini bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya sudah dilakukan secara melawan hukum sejak tahap perumusan kebijakan dan perencanaannya.

Padahal, sebagaimana telah berkali-kali diluruskan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, permasalahannya ada di tahap pelaksanaan pekerjaan.

Sekalipun pekerjaan telah terlambat dari target dalam kontrak, terdakwa memutuskan agar pekerjaan dilanjutkan dengan pertimbangan kemanfaatan dan kerugian yang akan diderita apabila kontrak diputus.

Keputusan terdakwa bahkan masih dipertahankan oleh Presiden RI yang memerintahkan agar pekerjaan ini tetap diselesaikan. Padahal, sudah terlambat bahkan telah dipermasalahkan secara hukum oleh JPU.

Namun anehnya, JPU tetap menyatakan keputusan terdakwa sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam surat dakwaan. Apa ini berarti JPU juga menyatakan Presiden RI juga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena memerintahkan agar pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya diselesaikan?

Selain menyoroti soal dakwaan dan tuntutan, kuasa hukum Anang juga menyorot soal kerugian keuangan negara. Menurutnya, soal kerugian negara yang didakwakan JPU tidak valid. 

Karena, sangat banyak variabel yang tidak diperhitungkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPKP, seperti nilai bersih/netto uang negara yang dibayarkan ke penyedia, dan pengesahan penyerapan anggaran dari Kementerian Keuangan terhadap Laporan Realisasi Anggaran BAKTI Tahun 2021.

"Hal ini terlihat jelas dari jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan lebih besar dari jumlah bersih/netto uang negara yang dibayarkan ke para konsorsium," kata kuasa hukum.

Jumlah kerugian keuangan negara yang tidak valid tersebut juga diakibatkan oleh tidak dipertimbangkannya dan tidak diperhitungkannya penyelesaian pekerjaan yang diselesaikan sebelum jumlah kerugian keuangan negara dihitung oleh BPKP.

Bahkan, pembayaran yang sah sebelum bulan Desember 2021 pun dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Padahal pembayaran tersebut dilakukan sesuai progres/termin pembayaran dalam Kontrak.

Tidak hanya itu, penyelesaian pekerjaan yang sampai sekarang masih berlanjut tanpa dibayar pun tidak diperhitungkan oleh JPU dan BPKP.

Hal ini, kata kuasa hukum, menunjukkan bahwa JPU dan BPKP hanya menghendaki publikasi jumlah kerugian keuangan negara yang fantastis, tanpa mempertimbangkan mengenai kebenaran materil atau logis tidaknya jumlah yang diumumkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan pidana penjara 18 tahun.

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa, ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa.

Selain hukuman badan, Jaksa juga meminta hukuman untuk Anang Achmad Latif dengan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 12 bulan," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Jaksa.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun," tambahnya.

Anang, kata Jaksa, menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nopol D 4679 ADV seharga Rp950 juta.

Kemudian membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung, senilai Rp6,7 miliar.

Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8, Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan membeli satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 Nopol B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK