Jumat, Kejagung Periksa Achsanul Qosasi Terkait Uang BTS Rp40 Miliar Untuk BPK

AKURAT.CO Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melayangkan surat panggilan kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, Jumat (3/11/2023).
Kabar tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, saat dihubungi Akurat.co, Rabu (1/11/2023)
"Iya, jam 9.00 WIB menurut panggilan," kata Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, Kejaksaan Agung sudah menerima persetujuan tertulis atau izin dari Presiden RI untuk memeriksa Achsanul Qosasi sejak hari, Senin (30/10/2023).
Akan tetapi, terkait datang tidaknya yang bersangkutan, Kapuspenkum belum dapat memastikan.
"Kita belum tahu apakah yang bersangkutan (AQ) akan hadir. Jadi tunggu saja hari Jumat besok sesuai surat panggilan yang kita layangkan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menunggu persetujuan tertulis dari Presiden RI, Joko Widodo, untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Anggota III BPK, Achsanul Qosasi.
Persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pasal 24, yang mana berbunyi, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Galumbang Sebut AQ Orang BPK Adalah Achsanul Qosasi
Nama Achsanul Qosasi atau AQ mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam skandal BTS 4G Kominfo, ada aliran uang Rp40 miliar untuk BPK RI. Uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli, yang kini sudah menjadi tersangka.
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak mengakui inisial AQ dari pihak BPK RI adalah Achsanul Qosasi.
Hal tersebut disampaikan Galumbang saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan soal percakapan di grup antara dirinya dengan terdakwa Anang Achmad Latif.
"Ada percakapan, 'sepertinya om (Galumbang) perlu menghadap AQ lagi sama saya (Anang)," ujar Jaksa.
"Kemudian saudara menjawab 'jangan sekarang lah bos, reda dulu'. Apa maksud dari percakapan itu?" tanya Jaksa pada Galumbang.
"Lupa, saya lupa," kata Galumbang.
"AQ itu siapa?" kata Jaksa.
"Achsanul," kata Galumbang.
"Achsanul siapa?" tanya Jaksa.
"Achsanul Qosasi," kata Galumbang.
Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Cecar Terdakwa Irwan Soal Orang BPK Berinisial AQ
Namun sayang, Galumbang mengaku tidak mengetahui soal kaitan inisial AQ dari BPK dengan perkara BTS 4G Kominfo, yang mana ada titipan Rp40 miliar melalui tersangka Sadikin Rusli untuk pihak BPK.
"Apakah dalam BTS ini ada kaitannya dengan AQ yang dititip ke Sadikin?" tanya Jaksa.
"Saya enggak tahu," jawab Galumbang.
Sebelumnya, pasca menangkap, menetapkan dan menahan Sadikin Rusli sebagai tersangka, Kejagung memastikan uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Sadikin dari proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, telah mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, fakta bahwa uang Rp40 miliar telah menyeberang ke pihak lain sebagaimana temuan tim penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK)," ujar Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, belum lama ini.
Tim penyidik juga sedang menelusuri pihak BPK yang terhubung dengan Sadikin. Peluang pemanggilan terhadap para pejabat BPK pun terbuka lebar, baik yang masih aktif maupun tidak.
Hal itu dilakukan untuk klarifikasi aliran uang yang dipastikan sudah tidak ada lagi di kantong Sadikin.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut alat bukti sudah diperoleh tim penyidik, bahwa uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.
"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Kuntadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









