Danny Nugroho Pemilik Bank Capital Digugat Pailit Di Pengadilan Niaga Semarang

AKURAT.CO Pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA), Danny Nugroho, digugat pailit di Pengadilan Niaga Semarang.
Gugatan disampaikan oleh pemohon atas nama David Griffin dan Nicholas James Gronow yang didaftarkan pada 20 Oktober 2023 dan teregister dengan Nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.
Dalam petitum disebutkan bahwa pemohon meminta Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya.
"Menyatakan Danny Nugroho pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis gugatan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jelaskan Sebab Fabelio Pailit
Pemohon juga meminta Pengadilan Niaga Semarang menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses kepailitan Danny Nugroho.
Selain itu, Pengadilan Niaga Semarang diminta untuk menunjuk dan mengangkat kurator dalam proses kepailitan Danny Nugroho yaitu bernama Muhammad Naufal Dzakwan.
Pemohon juga meminta Pengadilan Niaga Semarang menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator kemudian setelah proses kepailitan berakhir serta membebankan seluruh biaya perkara kepada Danny Nugroho.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Niaga Semarang. Sidang pertama terkait perkara tersebut telah digelar pada 26 Oktober 2023 dan sidang kedua pada 2 November 2023. Sementara, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023) mendatang.
Muhammad Aminudin Safutra selaku kuasa hukum Danny Nugroho menanggapi terkait gugatan pailit yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang.
"Permohonan pailit tersebut diajukan secara tidak beritikad baik dengan maksud mendiskreditkan klien kami. Karena permohonan pailit tersebut berusaha mengaburkan fakta bahwa saat ini klien kami sebagai penggugat sedang mengajukan gugatan terhadap pemohon pailit selaku tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor perkara 641/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Polisi Selidiki Bos Perusahaan Buah, Diduga Bikin Tagihan Pailit Palsu
"Bahwa perlu juga untuk diketahui oleh khalayak ramai bahwa saudara David Griffin dan saudara Nicholas James Gronow juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara 190/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. dan telah diputus dengan kemenangan di pihak klien kami, dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap," Aminudin menegaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








