AKURAT.CO Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengimbau tidak perlu risau dengan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri karena merupakan haknya sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.
Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan.
"Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," jelas Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, melalui keterangan tertulis, Minggu (26/11/2023).
Sidang perdana gugatan praperadilan Firli akan digelar pada 11 Desember 2023.
Baca Juga: Terungkap! Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua Sementara KPK Gantikan Firli Bahuri
Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dia mengatakan, tahapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur dalam undang-undang.
"Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang," jelas Edi.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain, termasuk penyidik Bareskrim dan pimpinan KPK sendiri.
"Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Baca Juga: Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Ganjar: Mundur!
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut juga mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum, baik itu penetapan Firli sebagai tersangka maupun gugatan praperadilannya.
Presiden Joko Widodo telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









