Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, KPK Harap Nawawi Kembalikan Dukungan Masyarakat
Oktaviani | 26 November 2023, 13:43 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Firli diberhentikan sementara dari pucuk pimpinan lembaga antikorupsi lantaran ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, dalam keppres itu, Presiden Joko Widodo juga menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara.
"KPK telah menerima surat keputusan presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara kemarin siang," kata Ghufron dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
Sebagai kolega, Ghufron menyatakan mendukung penuh penunjukan Nawawi menjadi Ketua KPK sementara.
Dia meyakini seluruh insan KPK juga mendukung dan berharap Nawawi mengembalikan muruah dan dukungan masyarakat kepada KPK.
"Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima dan tidak memiliki resistensi dari insan KPK," jelasnya.
Dikatakan Ghufron, saat ini waktu yang tepat bagi KPK membuka diri untuk memperbaiki semua hal, baik internal dan eksternal.
"Kami yakin Pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









