Istana Bantah Agus Rahardjo, Jokowi Tidak Intervensi Kasus KTP-el Setya Novanto

AKURAT.CO Istana membantah Presiden Jokowi mengintervensi KPK untuk menghentikan penanganan perkara KTP elektronik (KTP-el) yang menjerat Setya Novanto. Malahan, Jokowi disebut tidak pernah memanggil Agus Rahardjo, selaku Ketua KPK, untuk menyetop kasus Novanto.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, tidak pernah ada agenda pertemuan Jokowi dengan Agus di KPK membahas kasus hukum Novanto. Dia mengaku telah melakukan pengecekan melalui buku tamu untuk memastikan ada atau tidaknya pertemuan.
"Saya ingin menyampaikan beberapa hal, yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden," kata Ari Dwipayana, di Gedung Kemensetneg Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Persekongkolan Agus Rahardjo Dan Pahala Nainggolan Gunakan Surat KPK Untuk Hancurkan Bumigas
Ari menyatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Agus Rahardjo dalam sebuah program televisi berita, yang mengaku adanya tekanan dalam menangani perkara KTP-el. Bahkan Jokowi disebut marah dan memintanya untuk menghentikan (SP3) kasus Novanto.
Sebaliknya, Ari mengatakan, Jokowi malah meminta Novanto mengikuti proses hukum di KPK. Seiring waktu, perkara Novanto yang harus melalui banyak drama, seperti kecelakaan lalu lintas, dan upaya mengangket KPK, bisa tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
Ari juga menepis pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 yang menyebut revisi UU KPK merupakan wujud kemarahan Jokowi kepada badan antikorupsi terkait perkara Novanto itu. Menurutnya, revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, bukan pemerintah.
"Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









