Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan, Komisi III: Harus Ditindak

Adapun total nilai pungli yang ditemukan mencapai Rp6,148 miliar. Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK.
Baca Juga: Ganjar Dicurhati Nelayan Indramayu soal Pungli oleh Bajak Laut: Kita Sikat!
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari atau Tobas, menyayangkan adanya temuan tersebut. Sebab, KPK seharusnya menjadi contoh yang baik sebagai lembaga pemberantas korupsi.
“Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya, ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK. Dimana seharusnya KPK adalah lembaga yang harus kita jaga sebagai lembaga yabg bersih, memberikan contoh dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Tobas, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Tobas menegaskan, temuan dugaan pungli tersebut tentu saja harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Serta oknum-oknum yang terlibat harus diselidiki, lalu melakukan evaluasi terhadap sistem yang dijalankan oleh Rutan KPK selama ini.
“Ini harus ditindaklanjut oleh penegak hukum, kemudian penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat, berikutnya adalah mengevaluasi sistem yang selama ini berjalan, mengapa kemudian di KPK terjadi seperti itu,” beber Tobas.
Anggota legislatif fraksi Partai Nasdem itupun menegaskan keprihatinanya kepada KPK, karena terus menerus mendapat kasus yang bisa menurunkan kepercayaan publik.
“Berarti apakah sistemnya membuka peluang terkait dengan itu ya, atau yang kedua ternyata aparat-aparat yang bertugas di KPK sudah tidak memiliki integritas yang tinggi seperti yang kita harapkan,” ucap dia.
“Jadi ini suatu hal yang sangat memprihatikan, yang segera kita bereskan ya agar KPK kembali mendapat kepercayaan dari publik,” demikian Tobas.
Baca Juga: Tidak Terima Vonis Rafael Alun, KPK Resmi Ajukan Banding
Untuk diketahui, saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menyelidiki dan menemukan total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







