Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eddy Hiariej Batal

AKURAT.CO Status tersangka eks Wamenkumham Eddy Hiariej batal setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan pemohon. Hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka yang ditetapkan KPK kepada pemohon tidak sah.
Eddy Hiariej mempraperadilankan KPK buntut penetapan status tersangka perkara gratifikasi pengurusan PT CLM. Hakim juga menolak eksepsi KPK selaku pemohon perkara ini.
“Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Estiono, membacakan putusan, di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Eddy Hiariej Mundur, Yasonna Tak Pikirkan Pengganti
Penetapan tersangka KPK terhadap Eddy membuat guru besar hukum pidana mundur dari kabinet. Hingga kini Istana belum menetapkan pengganti sebagai wamenkumham.
Selain Eddy, KPK turut menersangkakan Helmut Hermawan, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika. Kini status tersangka Eddy batal menurut hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








