Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eddy Hiariej Batal

AKURAT.CO Status tersangka eks Wamenkumham Eddy Hiariej batal setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan pemohon. Hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka yang ditetapkan KPK kepada pemohon tidak sah.
Eddy Hiariej mempraperadilankan KPK buntut penetapan status tersangka perkara gratifikasi pengurusan PT CLM. Hakim juga menolak eksepsi KPK selaku pemohon perkara ini.
“Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Estiono, membacakan putusan, di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Eddy Hiariej Mundur, Yasonna Tak Pikirkan Pengganti
Penetapan tersangka KPK terhadap Eddy membuat guru besar hukum pidana mundur dari kabinet. Hingga kini Istana belum menetapkan pengganti sebagai wamenkumham.
Selain Eddy, KPK turut menersangkakan Helmut Hermawan, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika. Kini status tersangka Eddy batal menurut hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






