Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eddy Hiariej Batal

AKURAT.CO Status tersangka eks Wamenkumham Eddy Hiariej batal setelah PN Jaksel mengabulkan permohonan pemohon. Hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka yang ditetapkan KPK kepada pemohon tidak sah.
Eddy Hiariej mempraperadilankan KPK buntut penetapan status tersangka perkara gratifikasi pengurusan PT CLM. Hakim juga menolak eksepsi KPK selaku pemohon perkara ini.
“Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Estiono, membacakan putusan, di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Eddy Hiariej Mundur, Yasonna Tak Pikirkan Pengganti
Penetapan tersangka KPK terhadap Eddy membuat guru besar hukum pidana mundur dari kabinet. Hingga kini Istana belum menetapkan pengganti sebagai wamenkumham.
Selain Eddy, KPK turut menersangkakan Helmut Hermawan, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika. Kini status tersangka Eddy batal menurut hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








