Status Tersangka Eddy Hiariej Batal, Yasonna: Terserah KPK…

AKURAT.CO Menkumham Yasonna Laoly turut mengomentari putusan praperadilan PN Jaksel, yang menyatakan status tersangak eks Wamenkumham Eddy Hiariej batal. Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada KPK menindaklanjuti putusan tersebut.
Yasonna menegaskan, putusan pengadilan harus dihormati. Dirinya juga mempersilakan badan antikorupsi untuk menghentikan perkara atau melanjutkan.
“Terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna, di Jakarta, Selasa (30/1/2024) malam.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, KPK Tak Jera Jerat Eddy Hiariej
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango belum bisa bersikap, apakah badan antikorupsi yang dipimpin bakal mengeksekusi putusan PN Jaksel. Dia meminta waktu untuk memelajari putusan yang diputus hakim tunggal Estiono.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








