Status Tersangka Eddy Hiariej Batal, Yasonna: Terserah KPK…

AKURAT.CO Menkumham Yasonna Laoly turut mengomentari putusan praperadilan PN Jaksel, yang menyatakan status tersangak eks Wamenkumham Eddy Hiariej batal. Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada KPK menindaklanjuti putusan tersebut.
Yasonna menegaskan, putusan pengadilan harus dihormati. Dirinya juga mempersilakan badan antikorupsi untuk menghentikan perkara atau melanjutkan.
“Terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna, di Jakarta, Selasa (30/1/2024) malam.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, KPK Tak Jera Jerat Eddy Hiariej
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango belum bisa bersikap, apakah badan antikorupsi yang dipimpin bakal mengeksekusi putusan PN Jaksel. Dia meminta waktu untuk memelajari putusan yang diputus hakim tunggal Estiono.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






