Status Tersangka Eddy Hiariej Batal, Yasonna: Terserah KPK…

AKURAT.CO Menkumham Yasonna Laoly turut mengomentari putusan praperadilan PN Jaksel, yang menyatakan status tersangak eks Wamenkumham Eddy Hiariej batal. Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada KPK menindaklanjuti putusan tersebut.
Yasonna menegaskan, putusan pengadilan harus dihormati. Dirinya juga mempersilakan badan antikorupsi untuk menghentikan perkara atau melanjutkan.
“Terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna, di Jakarta, Selasa (30/1/2024) malam.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, KPK Tak Jera Jerat Eddy Hiariej
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango belum bisa bersikap, apakah badan antikorupsi yang dipimpin bakal mengeksekusi putusan PN Jaksel. Dia meminta waktu untuk memelajari putusan yang diputus hakim tunggal Estiono.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





