Di Hadapan Hakim, Ahli Hukum Keuangan Negara Ungkap Akusisi PT SBS Tak Rugikan Perusahaan

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus korupsi dalam akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT.
Sidang yang digelar Senin (26/02/2024) kemarin mendengarkan keterangan pensiunan investigator Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan ad de chard, Ulil Fahri.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan Ulil Fahri sebagai saksi meringankan.
"Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini," ujar Ulil.
Dalam keterangannya, Ulil menjelaskan bahwa hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan, setelah itu membuat kesimpulan penyidikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum. Yang kedua, dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung utang maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Akuisisi PT Satria Bahana Sarana Oleh PT Bukit Asam
Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
"Pernah, saat surat permohonan datang kami ekspose 12 Januari," kata Ulil.
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," jelasnya menambahkan.
Ulil mengatakan, biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," ujarnya.
Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.
"Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja, " katanya.
Saksi Ulil Fahri pada saat kasus bergulir tergabung dalam tim ekpose Kejaksaan. Ulil dalam kesaksiannya mengatakan, ada dua kali ekspose dilakukan oleh Kejaksaan.
Pada ekpose pertama, BPKP menemukan kerugian negara dalam akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Mantan Direktur PT BMI Sebut Akusisi Anak Usaha Bukit Asam Tingkatkan Laba
Kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso, mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi ahli menjelaskan bahwa jika suatu BUMN melakukan kegiatan korporasi berupa investasi dengan akuisisi perusahaan maka saksi semua proses akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam maka BUMN tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Akuisisi tersebut merupakan kebijakan yang tepat, benar dan menguntungkan bagi PT BA," jelas Gunadi dalam keterangan yang diterima Selasa (27/2/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








