Sidang Gugatan CMNP: Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah Oleh Negara

AKURAT.CO Sidang gugatan perdata antara PT CMNP dengan PT MNC Asia Holding masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini yaitu ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna.
Dadang memaparkan bahwa laporan keuangan perusahaan publik yang disusun manajemen harus dianggap benar, sah dan valid oleh negara. Apalagi, laporan keuangan sudah melalui tahapan audit publik.
"Betul (sah dan valid) karena laporan keuangan adalah lampiran daripada SPT (pajak). Sehingga apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan itulah yang dilaporkan ke negara sebagai sebuah kewajiban perpajakan," jelasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Soroti Restitusi Pajak NCD CMNP: Kalau Palsu Kenapa Terima Pengembalian?
Menurut Dadang, sebuah laporan keuangan juga dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham.
Dengan demikian, pernyataan dalam laporan keuangan yang sudah pernah disampaikan tidak lagi bisa diubah.
"Secara undang-undang kalau sudah di-publish di laporan keuangan dan sudah diaudit oleh akuntan publik, apalagi ini perusahaan go public, itu sudah dilaporkan ke kantor pajak, maka wajib pajak tidak bisa mengubah statement yang ada di laporan akuntan," ujarnya.
Apalagi, laporan keuangan sebuah perusahaan juga sudah ditandatangani oleh jajaran direksi hingga komisaris.
Baca Juga: Terungkap, Saksi Tegaskan Pihak CMNP yang Minta Bhakti Menjadi Arranger
Dengan demikian, apabila di suatu hari laporan itu mau diubah, maka perusahaan dianggap pernah memberikan laporan keuangan yang menyesatkan.
"Kalau ternyata ada sesuatu yang belum dilaporkan terus diubah, berarti laporan keuangan yang disampaikan ke negara, lewat Ditjen Pajak, berarti laporan tersebut menyesatkan," kata Dadang.
Penjelasan tersebut disampaikan saksi ahli saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea.
Hotman mengatakan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya mengenai transaksi jual beli NCD (Negotiable Certificate of Deposit) yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte. Ltd. serta sudah dimintakan restitusi dan dibayar oleh negara.
Baca Juga: Tidak Bantah Ada Penerimaan Uang, Hotman Paris Tegaskan Transaksi NCD dengan CMNP Bersifat Jual Beli
Materi sidang kali ini menyoal transaksi NCD yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. (BBKU) untuk kepentingan PT CMNP dengan difasilitasi PT MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









