Kasus BTS Kominfo, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap atau Pemerasan Rp40 Miliar
Oktaviani | 7 Maret 2024, 16:16 WIB

AKURAT.CO Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024, Achsanul Qosasi, didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Jaksa menyebut uang itu berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dengan sumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Pemberian uang atas perintah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar USD2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000," jelas Jaksa.
Dalam dakwaan, JPU menyebut pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2022 pada Bakti Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian uang negara.
Pahadal kenyataannya, dalam PDTT Tahun 2021 yang sudah terbit, terdapat temuan potensi kerugian uang negara.
Jaksa menyebut Achsanul Qosasi secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Tindak pidana terjadi pada tahun 2021-2022 di Kantor Bakti Kominfo, Wisma Kodel Lantai 6, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan atau di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dan atau bertempat di Hotel Grand Hyatt, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi didakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat 2 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









