Usai Serahkan Diri, Buron Kasus Pemalsuan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang
Oktaviani | 13 Maret 2024, 12:58 WIB

AKURAT.CO Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, yang sempat menjadi buronan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Kedatangan Masduki Khamdan Muchamad untuk menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Awalnya, jaksa penuntut umum menyebut Masduki akan diadili secara in absentia karena belum tiba di pengadilan. Namun saat jaksa membacakan dakwaan, Masduki tiba di pengadilan.
Baca Juga: Viral Perilaku Kurnia Meiga Dibongkar Mantan Istri, Ahmad Bustomi 'Wanti-Wanti' Pesepakbola Junior
Selain Masduki, ada enam eks anggota PPLN KL yang menjadi terdakwa, yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, dan A Khalil.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa para terdakwa telah melakukan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.
"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa.
Sebelumnya, Masduki, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








