Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tak Terima Disebut Salah Kamar

AKURAT.CO Tim Hukum Ganjar-Mahfud tidak terima disebut salah kamar oleh kubu pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebutan itu sebelumnya disampaikan oleh kubu pasangan nomor urut 2 saat tim Ganjar-Mahfud membacakan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berdasarkan UUD 1945, MK wajib menyelesaikan segala gugatan sengketa pemilu.
Baca Juga: Di Sidang MK, Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap 3 Skema Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024
"Saya hanya ingin mengatakan dua hal saja. Pertama, saya menolak disebut salah kamar. Kalau kita membaca Pasal 24 c UUD 1945 kita kan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas-luasnya," jelas Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ia mengatakan, MK tidak hanya menyelesaikan perkara perolehan suara saja melainkan lebih dari itu.
"Jadi, tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara. Jadi, menurut saya, mereka yang tidak membaca itu akan menganggap bahwa itu hanya persoalan perolehan suara. TSM itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan menyelesaikannya," beber Todung.
Ia juga menampik tudingan jika mereka menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka akan menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kedua, dikatakan juga bahwa kalau kita tidak melantik Prabowo dan Gibran pada bulan Oktober, itu mengganggu agenda ketatanegaraan. Nah, waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kan kita merencanakan dua putaran. Jadi tidak ada yang terganggu," jelas Todung.
Baca Juga: Kata Hasto, Suara Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Sengaja Dikecilkan Lewat Operasi Politik
"Kalau dibikin dua putaran atau pemungutan suara ulang kita akan tetap bisa melantik pada bulan Oktober. Jadi, menurut saya, ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ngada. Jadi saya menolak alasan itu, banyak alasan lain yang bisa saya kemukakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengatakan, pihaknya akan membuktikan permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud di sengketa pilpres adalah salah kamar.
"Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa, ya nanti kalau Anda lihat kenapa saya sebut salah kamar," kata Otto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








