KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus TPPU Orang Kepercayaan Ayahnya
Oktaviani | 2 April 2024, 15:48 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Lasmi Indaryani, Selasa (2/4/2024).
Legislator dari Partai Demokrat itu bakal diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Kedy Afandi.
"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggiland dan pemeriksaan saksi Lasmi Indaryani," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Lasmi merupakan putri Budhi Sarwono, mantan Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 20 Februari 2024 lalu.
Sedangkan Kedy Afandi merupakan ketua tim sukses dan orang kepercayaan Budhi Sarwono. Kedy menjadi tersangka TPPU bersama-sama dengan Budhi Sarwono.
Lasmi sendiri berulang kali diperiksa tim penyidik terkait kasus TPPU dan gratifikasi yang menjerat sang ayah.
Selain Lasmi, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa 17 saksi lainnya terkait kasus TPPU Kedy Afandi.
Para saksi yang diperiksa, yakni ibu rumah tangga bernama Marwi, anggota DPRD Banjarnegara, Amalia Desiana, tim APU PTT Bank Jateng Indri Novia, staf umum di Bumi Redjo Group Afton Saefudin, dan DIrektur Utama PT Buton Tirto Baskoro I Putu Dody.
Kemudian, Budhi Gunawan (swasta), Susi Widiyanti (kasir PT Bumi Redjo), Indra Rafli Bagus Maulana (pengawas Bumi Redjo Group), Nursidi Budiono (swasta)l, Budi Riyanto (pensiunan BUMN), Ryan Christian Febrianto (swasta) Fransisco Yope Imanuel (swasta), Arief Sedyadi (PNS), Sutoko (swasta) Poliwati (direktur PT Jawara Kreasi Cemerlang), dan Titik Dikna Hapsari (swasta).
Sebelumnya, anggota DPR RI Lasmi Indaryani dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses penganggaran untuk pengadaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Lasmi dicecar tim penyidik mengenai keterlibatannya dalam proyek pengadaan di Banjarnegara serta gratifikasi yang diterima Budhi Sarwono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










