Site Manager Pratama-Pindad Global KSO Dicecar Penyidik Kejaksaan Terkait Kasus Perkeretaapian Medan
Oktaviani | 19 April 2024, 20:44 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi, yakni, Hendrik Marbun (HM) selaku Pelaksana BSL-6 PT Subur Jaya Lampung.
Kemudian saksi Ilham Muhammad Wahyu (IMW) selaku Site Manager Pratama-Pindad Global KSO, dan Yohari Baruna Putra (YB) selaku Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Baca Juga: Israel Balas Iran Lagi, DPR Minta Pemerintah RI Terlibat Aktif Wujudkan Deeskalasi di Timur Tengah
Ketiganya, diperiksa swbagai saksi dalam.Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 sampai dengan 2023, untuk Tersangka Akhmad Afif Setiawan dan kawan-kawan.
"HM, IMW dan YB, ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (19/4/2024).
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yang bernilai Rp1,3 triliun.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memperoleh kecukupan alat bukti.
Dalam perkara ini keenam tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil.
Menurut Kejaksaan, tim penyidik menduga adanya total loss. Artinya, nilai kerugian diduga sama dengan nilai proyek.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









