Akurat
Pemprov Sumsel

Site Manager Pratama-Pindad Global KSO Dicecar Penyidik Kejaksaan Terkait Kasus Perkeretaapian Medan

Oktaviani | 19 April 2024, 20:44 WIB
Site Manager Pratama-Pindad Global KSO Dicecar Penyidik Kejaksaan Terkait Kasus Perkeretaapian Medan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi, yakni, Hendrik Marbun (HM) selaku Pelaksana BSL-6 PT Subur Jaya Lampung.
 
Kemudian saksi Ilham Muhammad Wahyu (IMW) selaku Site Manager Pratama-Pindad Global KSO, dan Yohari Baruna Putra (YB) selaku Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
 
 
Ketiganya, diperiksa swbagai saksi dalam.Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 sampai dengan 2023, untuk Tersangka Akhmad Afif Setiawan dan kawan-kawan.
 
"HM, IMW dan YB, ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (19/4/2024).
 
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
 
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yang bernilai Rp1,3 triliun.
 
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memperoleh kecukupan alat bukti.
 
Dalam perkara ini keenam tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil.
 
Menurut Kejaksaan, tim penyidik menduga adanya total loss. Artinya, nilai kerugian diduga sama dengan nilai proyek.
 
 
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.