KPK Bidik Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terkait TPPU
Oktaviani | 20 April 2024, 06:56 WIB

AKURAT.CO Keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uangan (TPPU) eks Menteri Pertanian itu, bakal segera didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, yang mana keluarga SYL turut menikmati hasil korupsi di Kementan.
Dalam sidang, mantan ajudan Yasin Limpo mengungkapkan hasil pemerasan di Kementan turut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Seperti yang pernah diberitakan pula, uang hasil korupsi dipergunakan untuk membayar dokter kecantikan, renovasi rumah, hingga membeli onderdil mobil anak SYL.
"SYL sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Jubir berlatar belakang jaksa itu juga menyampaikan tim penyidik bakal kembali memeriksa keluarga inti SYL dalam proses penyidikan kasus TPPU. Itu dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta persidangan, termasuk terkait peran dan keterlibatan keluarga SYL.
"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," katanya.
Ali mengakui, keluarga inti berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses penyidikan. Untuk itu, KPK bakal mencari alat bukti lain guna mengusut keterlibatan keluarga SYL.
"Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," katanya.
Ali menjelaskan, pihak lain dapat dijerat dengan pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Jeratan itu dapat dilakukan KPK sepanjang ditemukan bukti pihak tersebut turut menikmati hasil korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










