KPK Jadwalkan Pemeriksaan Windy Idol Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman, atau lebih dikenal sebagai Windy Idol.
Artis tarik suara itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkatit perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Tersangka Hasbi Hasan (HH), selaku Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA).
Selain Windy, penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yang mana salah satu di antaranya adalah seorang pengacara.
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita B. U (Swasta), Anda (Swasta), Robert Nababan (Pengacara)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Windy sebelumnya mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, sejak Januari 2024. Dia mengaku sudah menyandang status tersangka kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.
"Iya seperti yang dibicarakan saja (status tersangka). Sudah (diterima SPDP) Januari ya," kata Windy kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Dalam perkara itu pula, KPK menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Kedunya dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan.
Sebagaimana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023), Windy Idol mengakui pernah melakukan perjalanan wisata bersama terdakwa Hasbi Hasan, dengan menggunakan helikopter.
Dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, Windy Idol dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







