Akurat
Pemprov Sumsel

Permohonan Dinilai Tak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg PDI Perjuangan

Citra Puspitaningrum | 21 Mei 2024, 13:34 WIB
Permohonan Dinilai Tak Konsisten, MK Tolak Gugatan Pileg PDI Perjuangan
 
AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang dilayangkan PDIP karena dalil yang diajukan dinilai tidak konsisten.
 
Gugatan tersebut dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IV. 
 
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 
 
 
Alasan ditolaknya perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jabar IV berdasarkan pemeriksaan secara seksama terhadap pemohon PDIP ditemukan ketidakkonsistenan substansi permohonan. 
 
Ketidakkonsistenan yang dimaksud ialah, PDIP menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut partai berlogo banteng moncong putih di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C hasil suara PDIP adalah 113.426 suara.
 
Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan formulir C hasil partai tersebut dengan rincian suara PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848.
 
Lalu, pada petitum angka V, PDIP membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut partai tersebut adalah sebesar 113.426 suara.
 
Lantaran terdapat perbedaan penghitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima.
 
Oleh karena itu, MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.
 
"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya," sambung Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh. 
 
 
Lebih lanjut, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 karena adanya ketidaksesuaian antarposita dan pertentangan antara posita dan petitum.
 
"Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur atau obscuur," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.