Jaksa Tuntut Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara
Oktaviani | 21 Mei 2024, 17:39 WIB

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dengan hukuman 5 tahun pidana penjara.
Selain hukuman badan, Achsanul yang juga pernah menjadi pimpinan Komisi XI DPR RI itu, dituntut dengan hukuman denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Achsanul Qosasi terbukti bersalah melalukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
Baca Juga: Langkah-langkah Penerapan Segitiga Restitusi
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Achsanul Qosasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai tindak pidana yang dilakukan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan, dan mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Jaksa.
Sebelumnya, JPU mendakwa Anggota III BPK RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menerima uang USD2,64 juta atau setara Rp40 miliar.
Penerimaan uang itu dengan maksud supaya Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo agar mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021.
"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa Achsanul Qosasi sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, medio Maret 2024.
Baca Juga: Profil Zoe Levana, Selebgram Cantik yang Viral Usai Mobilnya Terjebak di Jalur TransJakarta
Menurut jaksa, uang itu berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang memerintahkan pemberian uang tersebut.
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 dari Windi Purnama dengan sumber uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Terdakwa Achsanul Qosasi dengan maksud supaya Terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI KOMINFO supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Achsanul dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










