Akurat
Pemprov Sumsel

Usai Ditangkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

Dwana Muhfaqdilla | 27 Mei 2024, 17:03 WIB
Usai Ditangkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

AKURAT.CO Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, dibawa dari Aceh ke Jakarta hari ini, Senin (27/5/2024).

Dia dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram sabu di Kabupaten Lampung Selatan pada 11 Maret 2024 lalu.

"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Tak Ditahan, 3 ASN Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok Jalani Rehabilitasi

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi wartawan, Minggu (26/5/2024).

Pengamanan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (ke wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama tiga minggu," jelas Mukti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.