Akurat
Pemprov Sumsel

Bukan Rp271 Triliun, Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sampai Rp300 Triliun

Oktaviani | 29 Mei 2024, 14:41 WIB
Bukan Rp271 Triliun, Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sampai Rp300 Triliun
 

 
AKURAT.CO Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
 
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kerugian negara dalam perkara korupsi timah, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp300,003 triliun.
 
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun. Ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). 
 
Hasil audit telah diserahkan oleh Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung.
 
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP, menyebut pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung. 
 
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun," jelasnya.
 
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
 
Termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies.
 
Pada kasus ini pula penyidik telah melakukan pemblokiran 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan serta menyita sejumlah uang tunai.
 
Lalu 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
 
 
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta satu SPBU di Kota Tangerang Selatan.
 
Untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian BUMN, sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK