AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Dengan raihan ini, lembaga antirasuah itu secara beruntun mendapatkan WTP dalam kurun lima tahun terakhir.
"Predikat ini tidak terlepas dari komitmen KPK yang konsisten menerapkan prinsip Good Governance dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pada tahun 2023, KPK telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp114,8 Triliun," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, PDIP Turunkan Rekomendasi hingga Pelatihan Calon Kandidat Kepala Daerah
Adapun rincian dari total tersebut diantaranya; dari sisi penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp114,3 Triliun, kemudian dari sisi penindakan penanganan perkara korupsi sebesar Rp384,4 Miliar.
Sementara itu, hasil dari Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara, tercatat mencapai Rp140,9 Miliar.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK tercatat sebesar Rp9,37 Miliar dan terkait pelaporan Gratifikasi kepada KPK dengan total mencapai Rp11,1 Miliar.
Dari sisi lain perihal anggaran belanja KPK tahun 2023 yakni Rp1,316 Triliun, per 31 Desember 2023 realisasi anggaran adalah sebesar Rp1,306 Triliun atau 99,23 persen dari total keseluruhan anggaran. Capaian realisasi anggaran tersebut menggambarkan serapan yang merata sejak awal tahun.
Laporan Keuangan KPK tahun anggaran 2023 dinilai wajar dalam semua hal, baik material, realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sehingga BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian Laporan Keuangan KPK.
"Dengan predikat WTP dari BPK ini, KPK menunjukkan bentuk nyata dalam konsistensi memberikan dorongan dan motivasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Di samping itu, KPK turut mendorong stabilitas nasional sesuai dengan Arah Kebijakan dan Rencana Strategis kelembagaan, yang selaras dengan visi misi mewujudkan Indonesia Emas 2045 bersih dari korupsi," kata Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










