Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum, KPK: Untuk Cari Keberadaan Harun Masiku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku, dipastikan murni proses penegakan hukum.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksan Hasto sebagai saksi pada Senin lalu bukan sesuatu yang tiba-tiba. Karena, sebelumnya KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi lain.
"Itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keberlanjutan. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba. Sehingga kami pastikan bahwa pemeriksan tersebut adalah murni proses penegakan hukum," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditulis Rabu (12/6/2024).
Selanjutnya, pendalaman mengenai keberadaan buronan KPK, Harun Masiku juga akan dilakukan lewat ponsel milik Hasto yang baru saja disita. KPK akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Handphone Sekjen PDIP Hasto Disita KPK, Banyak Rahasia Akan Terungkap
KPK kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya melalui Hasto. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelajar atau mahasiswa dan pengacara terkait penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
Adapun dua mahasiswa yang diperiksa yakni, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Sedangkan seorang advokat yang diperiksa bernama Simon Petrus.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
Akan tetapi, sampai saat ini pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








