Segera Diadili, Kejagung Serahkan 10 Tersangka Korupsi Timah ke Kajari Jaksel
Oktaviani | 13 Juni 2024, 17:54 WIB

AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu: Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021. Kemudian Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018. Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP.
Selanjutnya, Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS. Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP.
Berikutnya, Tersangka RL selaku General Manager PT TIN. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dan Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
"Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung, di kantor Kejari Jaksel, Kamis (13/6/2024).
Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain, Dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia; 3 unit mobil; 90 sertifikat tanah.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan," kata Kapuspenkum Kejagung.
Diketahui, dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Termasuk suami dari publik figur Sandra Dewi, Harvey Moies.
Pada kasus ini pula, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










