Akurat
Pemprov Sumsel

Surati Jokowi hingga KPK, PT SSS Harap Ada Penyelesaian Dugaan Korupsi dalam Pengeloaan Lahan Fasum Pemkab Tangerang

Mukodah | 14 Juni 2024, 19:28 WIB
Surati Jokowi hingga KPK, PT SSS Harap Ada Penyelesaian Dugaan Korupsi dalam Pengeloaan Lahan Fasum Pemkab Tangerang

AKURAT.CO Belum selesainya persoalan sengketa lahan di kaveling perkebunan Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi luka mendalam bagi pemilik sertifikat yang sah (SHM/SHGB).

Untuk itu, pada 17 April 2024, melalui surat Nomor 009/SSS/IV/2024, PT Satu Stop Sukses (SSS) menulis surat kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah pejabat negara, Pemkab Tangerang, BPN Tangerang dan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat ini menyampaikan bukti-bukti korupsi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) seluas 55.190 meter persegi dan 14.050 meter persegi milik negara untuk diselesaikan dengan cara direalisasikan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi.

Namun demikian, dalam surat tersebut, PT SSS tidak secara langsung meminta bantuan penyelesaian sengketa lahan 6,6 hektare atau 120 kaveling milik mereka.

Ada alasan khusus kenapa hal ini tidak ditambahkan PT SSS.

Baca Juga: Sengketa Lahan Warga Dengan Pemprov DKI Tak Kunjung Usai, Kuasa Hukum: Bukti BPN Membingungkan

Melalui keterangan yang diterima, Jumat (14/6/2024), Direktur Utama PT SSS, Kismet Chandra, menjelaskan, pihaknya sudah berkali-kali meminta bantuan pemerintah. Akan tetapi sampai sekarang masih belum berhasil.

Maka Kismet mencoba hanya kemukakan murni korupsi tanah fasos/fasum milik negara yang melanggar UU Tipikor.

"Diharapkan Bapak Presiden Jokowi serta pembantunya yang tertera dalam surat PT SSS Nomor 009/SSS/IV/2024 tanggal 17 April 2024, setelah Pemkab Tangerang berhasil memagar tanah fasos/fasumnya yang luasnya 55.190 meter persegi dan 14.050 meter persegi juga membongkar bangunan di dalam tanah fasos/fasum tersebut. Setelah selesai, diperkirakan 6,6 hektare tanah milik PT SSS sudah bisa dikuasai kembali karena mendapat jalan masuk dari sebagian tanah 55.190 meter persegi dan 14.050 meter persegi tersebut," jelasnya.

Menurut Kismet, aroma mafia tanah dari berbagai oknum yang diduga kuat dengan sengaja mempersulit dan bahkan sengaja menghalangi pihaknya untuk menguasai 6,6 hektare bidang tanah di lahan kaveling tersebut sangat kental.

Kentalnya aroma tangan siluman para mafia tanah yang dinilai cukup masif mempertahankan keberadaan penggarap di atas lahan miliknya menjadi persoalan utama yang hingga saat ini belum mampu terselesaikan oleh aparatur negara, baik aparatur penegak perda (APP) maupun aparatur penegak hukum (APH).

Bahkan Kismet telah melayangkan pernyataan fakta-fakta atas riwayat akan adanya mafia tanah hingga indikasi korupsi yang disebut diduga dilakukan oleh sebagian unsur oknum Pegawai Negeri Sipil.

Tudingan itu bukan tanpa alasan. Kismet secara detail membeberkan berbagai bukti dan riwayat telah adanya indikasi praktik mafia tanah yang patut diduga kuat sengaja mempersulit penguasaan fisik tanah oleh pemilik kaveling dan Pemkab Tangerang.

Adapun, surat dengan Nomor 009/SSS/IV/2024 tertanggal 17 April 2024 ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo, Presiden RI terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR, Plt Ketua KPK, para Wakil Ketua KPK, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, Kapolda Metro Jaya hingga Kapolres Tangsel.

Baca Juga: Tol Getaci Siap Dibangun, Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Sengketa Lahan

Dalam surat sebanyak 10 lembar itu ditambah lampiran bukti-bukti yang berhasil didokumentasikan, Kismet juga membeberkan adanya indikasi kolaborasi yang tertata dari unsur oknum PNS, dalam hal ini Kasatpol PP tahun 2012 dengan pihak swasta.

Serta penyalahgunaan wewenang Lurah Bencongan yang telah mengeluarkan surat garap kepada para penggarap, serta oknum dari Ditjen Perkebunan.

"Bersama ini kami sampaikan telah terjadi tindak pidana korupsi tanah fasos/fasum milik Pemkab Tangerang seluas 55.190 meter persegi. Dan satu bidang tanah pemakaman 50x80m, satu bidang tanah penghijauan 50x112,5 meter persegi, 20 bidang tanah penghijauan luas 4425,682 meter persegi, total luasnya 14,050,682 meter persegi," bunyi pembukaan surat PT SSS.

Secara terinci dan mendetail, dalam suratnya tersebut, Kismet juga memberikan bukti-bukti adanya praktik jual beli lahan fasos/fasum seluas 50x112,5 meter persegi dan 20 bidang tanah penghijauan seluas 4.425,682 meter persegi.

Serta adanya tukar menukar satu bidang tanah pemakaman seluas 50x80 meter di Proyek Perkavelingan Dinas Perkebunan Tangerang, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh oknum Ditjen Perkebunan kepada pihak swasta (PT Bina Sarana Mekar/BSM), yang terindikasi telah melanggar undang-undang.

Bahkan, secara gamblang Kismet menuliskan dalam surat, bagaimana unsur swasta dimaksud juga memblokir tanah fasos/fasum seluas 55.190 meter persegi tersebut sejak tahun 1994 yang diklaim atas persetujuan sejumlah oknum staf Ditjen Perkebunan.

Implikasi dari adanya pemblokiran tersebut menambah permasalahan baru dengan mulai munculnya para penggarap di atas lahan.

Upaya Penertiban Bangunan

Sebetulnya kondisi itu telah disikapi oleh Bupati Tangerang dengan adanya Surat Perintah Nomor 800/35-SPPP, yang memerintahkan Kasatpol PP, Teteng Jumara, pada 20 Januari 2012, untuk melaksanakan monitoring dan penertiban bangunan liar di tanah 55.190 meter persegi tersebut, yang juga sebelumnya telah diberikan uang kerohiman kepada para penggarap.

Eksekusi pembongkaran dilaksanakan sesuai perintah bupati kala itu, di mana seluruh penggarap telah diberi uang kerohiman pada 25 Januari 2012.

Namun harus terhenti tanpa diketahui alasannya saat tersisa 20 bangunan lagi.

Kemudian penggarapnya kembali lagi ke tempat tersebut, bahkan datang lebih banyak penggarap baru.

Kismet berharap penegak hukum bisa meminta informasi dari Kasatpol PP Tangerang saat itu. Bahwa siapa yang meminta para penggarap yang sudah ditertibkan untuk kembali lagi.

Pada tahun 2014 Paguyuban Bina Mitra datang untuk turut serta memblokir satu blok lahan yang sudah diblokir oleh PT BSM di tahun 1994.

Bahkan mereka melakukan jual beli tanah di satu blok lahan seluas 14 hektare tersebut.

Pada saat itu tanah yang dijual masih belum banyak. Setelah pembeli membeli tanah dengan dokumen palsu via Paguyuban Bina Mitra kemudian didirikan bangunan.

Padahal, tanah Proyek Perkavlingan Dinas Perkebunan Tangerang seluas 14 hektare itu telah dilakukan eksekusi pada 2012.

Oleh karena itu, Kismet juga berharap kepada Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat konsisten dengan pernyataannya bahwa akan memberantas keberadaan mafia tanah yang merugikan para pemilik tanah sesungguhnya.

"Saya berharap sekali Menteri AHY bisa injakkan kaki ke lahan kaveling perkebunan Bencongan, Tangerang dan bisa melihat fakta yang terjadi. Adakan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tanah oleh penggarap yang dipakai untuk jual beli oleh Paguyuban Bina Mitra," pintanya.

"Jika dokumen tanahnya adalah benar, maka Bapak AHY sebagai Menteri ATR/BPN bisa memerintahkan Kepala BPN Tangerang segera terbitkan sertifikatnya. Jika ternyata pernyataan dari Kepala BPN Tangerang, surat garap tersebut adalah palsu, dengan sendirinya pelakunya telah melanggar Pasal 263 KUHP. Diharapkan Bapak AHY juga mengadukan kejadiannya kepada polisi untuk diusut," sambungnya.

Tak hanya itu, diharapkan juga Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, ikut mengamankan kembali tanah yang tidak aman dengan meminta bantuan TNI/Polri.

Setelah surat tersebut terkirim, Kismet mengutus Usman selaku perwakilannya untuk mendatangi Pemkab Tangerang, seraya menanyakan kepada Pj Bupati Tangerang mengenai tanggapan atas surat PT SSS Nomor 009 tertanggal 17 April 2024.

Usman pun diterima oleh Yoyo Sachruddin dan mendapat jawaban bahwa surat PT SSS tersebut masih di meja penjabat bupati untuk menunggu jawaban.

Dan untuk bertemu dengan penjabat bupati maka harus membuat surat audiensi.

Kismet menceritakan, di Kantor Bupati Tangerang terpampang dua banner bertuliskan "Ayo Sukseskan! Tanpa Korupsi, Tangerang Gemilang" dan "3 Langkah Berkontribusi dalam Upaya Pencegahan Korupsi, Ayo Bergabung dalam Survei Penilaian Integritas Sekarang".

Ia berharap keberadaan dua banner imbauan tersebut tidak hanya sekadar pajangan.

Selama ini Pemkab Tangerang terkesan tidak memedulikan tanah fasos/fasum miliknya seluas 55.190 dan 14.050 meter persegi diduduki oleh kelompok mafia tanah, walaupun sudah mendapat pengaduan berkali-kali dari masyarakat.

Selanjutnya, berhubung masa pemerintahan Presiden Jokowi hanya tersisa kurang lebih 170 hari lagi, Kismet berharap Jokowi dan presiden terpilih periode 2024-2029 serta pejabat negara lainnya bisa menyelesaikan pengambilan kembali lahan fasos/fasum tersebut.

Salah satunya dengan cara Pj Bupati Tangerang melakukan pemagaran lahan. Atau Menko Polhukam memerintahkan jajaran TNI/Polri untuk mengamankan lahan yang diblokir oleh PT BSM serta Paguyuban Bina Mitra sejak 1994 dan 2014.

Khusus untuk KPK, Kismet berharap bisa segera mengimplementasikan undang-undang terkait PNS yang terindikasi melakukan korupsi.

"Diharapkan pula setiap dua minggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih periode 2024-2029 minta progression report-nya dari Bapak Pj Bupati Tangerang dan Bapak Menko Polhukam. Sampai tanah 55.190 meter persegi tersebut kembali ke pangkuan NKRI dan tanah kaveling-kaveling yang ber-SHM/SHGB kembali ke pemiliknya yang mempunyai sertifikat yang sah," demikian Kismet.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK