Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pembunuhan Vina Dilimpahkan ke Kejati Jakbar

AKURAT.CO Berkas tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dinyatakan lengkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar), dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6/2024).
Dia mengungkapkan, sejauh ini penyidik kepolisian telah memeriksa 70 saksi dalam kasus ini, di antaranya terdapat 18 saksi yang memberatkan Pegi.
Baca Juga: Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Dirjen PAS, Protes Karena Tak Boleh Bertemu Klien
"Yang lainnya ada saksi yang meringankan. Dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini," tukasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam. Hal itu diungkap tak lama setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Atas hal itu, Pegi dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








