LPSK Beri Perlindungan ke 5 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima terlindung baru dalam perkara kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam. Lima terlindung tersebut di antaranya TW, OR, PW, AS dan D.
Terlindung TW, OR, PW dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum. Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Pemberian perlindungan tersebut pun ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024). Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebelum akhirnya mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga: Menyusul Saka Tatal, Enam Terpidana Kasus Vina Bakal Daftarkan Peninjauan Kembali
Menurutnya, kelima terlindung baru ini sempat merasa ketakutan dalam memberikan keterangan, padahal kelimanya adalah saksi alibi yang didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.
"Pada proses peradilan (kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami," tukas Nurherwati.
Sebagai informasi, LPSK terlebih dahulu memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Tujuh terpidana tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.
"LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







