Akurat
Pemprov Sumsel

Rudyono Darsono Pertanyakan Alat Bukti Kemenkumham Terkait Blokir SABH Yayasan UTA '45 Jakarta

Leo Farhan | 20 Juni 2024, 18:58 WIB
Rudyono Darsono Pertanyakan Alat Bukti Kemenkumham Terkait Blokir SABH Yayasan UTA '45 Jakarta

AKURAT.CO Kepentingan partai politik (parpol) tertentu disebut hendak dimasukkan ke dalam Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta. Apabila tak dilakukan, kepentingan yayasan yang menaungi UTA '45 Jakarta yakni Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, akan diganggu.

Gangguan ini berupa pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Atas itu, gugatan terhadap pemblokiran tersebut dilayangkan pihak UTA '45 Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Pada saat Rektor UTA'45 Rajesh Khana ditanya oleh majelis hakim, kenapa dilakukan pemblokiran? Jawabannya cukup singkat dan tidak ada alasan apa-apa. Jadi apabila ingin ada penggantian Saudara Rudyono, sebagai ketua yayasan, maka penggantinya itu harus dari orang PDIP, jadi tidak boleh Pak Bambang Sulistomo, penggantinya itu harus dari orang PDIP, itu permintaan dari Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo," ujar Rudyono Darsono, Kamis (20/6), di sela sidang gugatan di PTUN Jakarta. "

"Kalau itu pengganti saya orang PDIP, petinggi PDIP, maka blokir bisa dibuka," imbuhnya.
Tak dijelaskan siapa orang PDIP dimaksud. Namun, pemblokiran SABH Yayasan sendiri dilakukan katanya atas permintaan alumni UTA '45 Jakarta. Namun Kemenkumham tidak memiliki bukti apapun tetkait permohonan itu, Kemenkumham hanya menyebutkan bahwa salah satunya Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Rudyono menegaskan, pihaknya tak ingin Universitas terlibat politik praktis dengan memasukkan orang parpol menjadi pimpinan Yayasan. Sebab menurutnya kegiatan belajar-mengajar dapat terganggu. Upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa dinilai akan tercemar dengan hadirnya orang-orang politik di perguruan tinggi.

"Itu yang kita cegah, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta tidak boleh masuk ke dalam politik praktis. Harus fokus bagaimana mendidik anak bangsa. Karena kalau perguruan tinggi sudah masuk ke lingkungan politik, maka kepentingan dunia pendidikan akan terabaikan, kepentingan mendidik anak bangsa akan terabaikan," papar Rudyono.

"Itu yang kami hindari. Tapi ini yang ditentang Dirjen (AHU) Kemenkumham Cahyo, yang meninginkan masuknya petinggi pdip dalam kepengurusan yayasan," sambungnya.

Rudyono sendiri menilai aneh mengapa alumni bisa mengajukan pemblokiran SABH Yayasan. Sebab, alumni tak memiliki dasar hukum apapun mengajukan hal itu. Menurut dia, tak ada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bahwa alumni bisa mengajukan pemblokiran SABH Yayasan.

Apalagi, beroperasinya perguruan tinggi melalui Yayasan swasta, bukan karena kontribusi alumni yang mendukung secara materi atau sebagai anggota yayasan. "Secara hukum positif, peraturan dan perundang-undangan yang ada, alumni itu tidak memiliki hak dan kewenangan apa pun yang berhubungan dengan aktivitas Yayasan. Apalagi alumni yang dituliskan (mengajukan pemblokiran) hanya tiga orang dan satu sudah menyangkal tidak pernah ikut itu dan akan mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.