Anggota Polisi Terlibat Kasus Judi Online Bakal Dikenakan Sanksi Etik

AKURAT.CO Polri akan terus menindak tegas siapapun personel yang terlibat dalam kasus judi online (judol). Bahkan, anggota yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi etik.
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi (bagi personel yang terlibat kasus judol), baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/6/2024).
Dia mengungkapkan, Polri sedari dulu telah berkomitmen dalam pemberantasan judi online. Karenanya, dia meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya ini.
Apalagi, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Rentang 2023-2024, Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dengan 3.145 Tersangka
Di tambah, dalam satgas tersebut terdapat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menjabat sebagai Ketua Harian Penegak Hukum, serta Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegak Hukum.
"Apalagi Divisi Propam Polri juga sudah memberikan jukrah atau petunjuk dan arahan ataupun surat edaran yang berkaitan tentang aturan-aturan kode etik, larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," tukas Trunoyudo.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online resmi terbentuk, dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








