Geledah Tiga Rumah, KPK Sita Bukti Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan IAE
Oktaviani | 21 Juni 2024, 20:23 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Salah satu bukti berupa dokumen jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, yang didapat dan disita sebagaimana hasil dari giat paksa berupa penggeledahan di tiga rumah pegawai PT PGN, yang dilakukan pada 19-20 Juni 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, tiga rumah yang digeledah tim penyidik terkait korupsi jual beli gas di PT PGN berlokasi di daerah Tomang dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus ini sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di BUMN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas peningkatan kasus itu, KPK sudah menetapkan tersangka.
KPK juga telah minta Imigrasi mencegah Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isar Gas bepergian ke luar negeri atas kasus tersebut.
Dalam perkara ini pula, berdasarkan informasi terdapat beberapa perusahaan yang digeledah antara lain PT Inti Alasindo Energi (IAE), PT Isar Gas dan PT PGN.
Sementara barang bukti itu di antaranya, dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









