Dapat Teguran Tertulis dari MKD, Bamsoet: Biarkan Masyarakat yang Menilai

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons santai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberinya sanksi berupa teguran tertulis.
Meski tidak dapat menghadiri secara langsung, Bamsoet menegaskan bahwa dirinya menghargai apa yang menjadi keputusan dalam sidang MKD tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (25/6/2024).
Namun, Bamsoet mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai itu. Dia membiarkan masyarakat untuk menilai terkait apa masalah yang sempat menjeratnya.
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.
Baca Juga: Gara-gara Amandemen UUD, Bamsoet Kena Teguran Tertulis dari MKD
Sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari MKD DPR RI. Sanksi diberikan karena pernyataan Bamsoet yang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Adapun, pernyataan Bamsoet yang dipolemikkan yaitu soal partai-partai politik yang disebut setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan dalam sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Adang mengatakan, sanksi ini diberikan setelah MKD mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi. MKD juga meminta Bamsoet agar lebih berhati-hati dan tak mengulangi perbuatannya.
"MKD menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.
Sementara itu, Bamsoet sendiri tak hadir dalam sidang ini. Adang yang memimpin sidang ini pun didampingi oleh Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







