CBA: Pemerintah Harus Transparan dalam Proses Perizinan Tambang

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) diminta untuk transparan dalam mengelola sumber daya alam dan lebih selektif dalam mengurus perizinan usaha tambang (IUP).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi pencabutan moratorium perizinan tambang di Kabupaten Lingga.
Pencabutan moratorium tersebut tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024, yang menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.
"Tentu perizinan tambang ini sangat sensitif terhadap penyalahgunaan, tetapi dengan pencabutan moratorium, pemerintah harus lebih transparan dan selektif dalam memproses izin tambang," ujar Uchok saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Termasuk AS, 7 Negara Bakal Ambil Bagian di Kejuaraan Internasional Pencak Silat Open 2024
Uchok juga menyarankan agar Gubernur Kepri memprioritaskan pengusaha tambang lokal dalam memberikan izin, daripada investor dari luar, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.
"Pengusaha tambang lokal seharusnya diprioritaskan karena mereka lebih memahami kondisi kawasan tambang dan kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar," ujarnya.
"Usaha tambang seperti nikel, emas, dan pasir harus berdampak positif pada masyarakat, terutama dari segi ekonomi, serta tidak merusak lingkungan demi keberlanjutan kehidupan masyarakat," tambahnya.
Uchok juga menyoroti banyaknya mafia perizinan tambang yang melibatkan oknum pejabat Kementerian ESDM, seperti yang terjadi di Bangka Belitung.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan deteksi dini, memonitor, dan mengevaluasi permohonan perizinan secara transparan.
Baca Juga: Piala Eropa: Jelang Lawan Inggris di Semifinal, Ronald Koeman Sebut Belanda 'Negara Kecil'
"Masalah mafia tambang ini sudah menjadi rahasia umum. Cara paling sederhana untuk memberantas mafia ini adalah dengan lebih transparan dalam memberikan izin. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, pemerintah harus tegas tidak memberikan izin," tandasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Salah satunya adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






