KPK Cegah 4 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024), mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 Juli 2024.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," kata Tessa.
Baca Juga: Rapat Pemilihan Ketua Pansus Haji Ditunda karena Pimpinan DPR Belum Bisa Hadir
Dijelaskan Tessa, dari 4 orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dua diantaranya dari penyelenggara negara, dan 2 orang lainnya dari pihak swasta.
Jubir berlatar belakang polisi itu mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.
"Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," kata Tessa.
Baca Juga: Elektabilitas Ahok dan Anies Bersaing Ketat di Jakarta, PDIP: Pertarungan Akan Kembali Sengit
Terkait identitas pihak yang telah dicegah, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pencegahan dilakukan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep.
Berdasarkan informasi yang diterima Akurat.co, 4 orang yang dicegah berpergian ke luar batas NKRI adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita.
Baca Juga: Mengungsi ke Stadion STIK Jakarta, Semen Padang tanpa Pendukung di Tiga Laga Kandang Pertama
Kemudian, Alwin Basri suami dari Wali Kota Semarang. Selain itu, Ketua Gapensi Martono, dan Rahmat U Djangkar (Swasta).
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Walikota Semarang, Jawa Tengah, hari ini. Selain itu, lembaga antirasuah juga dikabarkan menggeledah rumah Hevearita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








