Akurat
Pemprov Sumsel

Kasasi Ditolak, KPK Diminta Kembalikan Rumah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo

Oktaviani | 24 Juli 2024, 15:14 WIB
Kasasi Ditolak, KPK Diminta Kembalikan Rumah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo

AKURAT.CO Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA juga memerintahkan lembaga antirasuah itu mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

"Amar putusan, penuntut umum tolak. Barang bukti perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan dari mana barang tersebut disita. BB perkara gratifikasi No.552 atau perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip, Akurat.co dari kepaniteraan MA, Rabu (24/7/2024).

Selain menolak kasasi KPK, MA juga menolak kasasi pihak Rafael Alun dengan sejumlah perbaikan putusan, terutama terkait dengan barang bukti (BB) yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Tidak Terima Vonis Rafael Alun, KPK Resmi Ajukan Banding

"Amar putusan, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA.

Terkait barang bukti No. 434 dan No. 436 yang diperintahkan dikembalikan adalah uang senilai Rp199,9 juta dan uang senilai Rp19,8 juta.

Smentara barang barang bukti No. 412 merupakan tanah dan bangunan di kawasan Simprug Golf Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike, istri dari Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya pada tingkat pertama, Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Rafael Alun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Hakim mengatakan, Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S