Kasasi Ditolak, KPK Diminta Kembalikan Rumah Milik Istri Rafael Alun Trisambodo

AKURAT.CO Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA juga memerintahkan lembaga antirasuah itu mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak. Barang bukti perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan dari mana barang tersebut disita. BB perkara gratifikasi No.552 atau perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip, Akurat.co dari kepaniteraan MA, Rabu (24/7/2024).
Selain menolak kasasi KPK, MA juga menolak kasasi pihak Rafael Alun dengan sejumlah perbaikan putusan, terutama terkait dengan barang bukti (BB) yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Tidak Terima Vonis Rafael Alun, KPK Resmi Ajukan Banding
"Amar putusan, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian tertulis dalam situs MA.
Terkait barang bukti No. 434 dan No. 436 yang diperintahkan dikembalikan adalah uang senilai Rp199,9 juta dan uang senilai Rp19,8 juta.
Smentara barang barang bukti No. 412 merupakan tanah dan bangunan di kawasan Simprug Golf Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike, istri dari Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya pada tingkat pertama, Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Rafael Alun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Hakim mengatakan, Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








