Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp9,62 Miliar ke BNN Jakarta

Oktaviani | 25 Juli 2024, 17:24 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp9,62 Miliar ke BNN Jakarta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara, melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna mengoptimalkan capaian asset recovery.

Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, penyerahan barang rampasan menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optimal.

Guna mempertegas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan BMN (barang milik negara) terhadap barang rampasan negara.

Baca Juga: Guru Besar Hukum UAI Sebut Revisi UU Polri Sebuah Keharusan dan Keniscayaan

Pemisahan kewenangan ini perlu dilakukan, agar masing-masing institusi dapat lebih berfokus pada bidang tugas dan kewenangannya.

"Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta," jelasnya saat memberikan keterangan di Gedung BNN Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Mengenai aset hibah yang diterima BNN Jakarta merupakan BMN sebagaimana dimaksud berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Ade Swara dan Nurlatifah.

Yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/Tipikor/2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus/TPK/2014 tanggal 15 April 2015.

Baca Juga: Sebenarnya Elektabilitas Anies Baswedan Belum Sentuh 50 Persen

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 566 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp9.623.460.000, serta satu bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 448/Petogogan atas nama Ali Hamidi yang berlokasi di Jalan Pulo Raya IV/30 RT006/01, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 27/KM.6/KN.4/2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari barang rampasan negara pada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK