KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp9,62 Miliar ke BNN Jakarta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara, melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna mengoptimalkan capaian asset recovery.
Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, penyerahan barang rampasan menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optimal.
Guna mempertegas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan BMN (barang milik negara) terhadap barang rampasan negara.
Baca Juga: Guru Besar Hukum UAI Sebut Revisi UU Polri Sebuah Keharusan dan Keniscayaan
Pemisahan kewenangan ini perlu dilakukan, agar masing-masing institusi dapat lebih berfokus pada bidang tugas dan kewenangannya.
"Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta," jelasnya saat memberikan keterangan di Gedung BNN Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Mengenai aset hibah yang diterima BNN Jakarta merupakan BMN sebagaimana dimaksud berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Ade Swara dan Nurlatifah.
Yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/Tipikor/2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus/TPK/2014 tanggal 15 April 2015.
Baca Juga: Sebenarnya Elektabilitas Anies Baswedan Belum Sentuh 50 Persen
Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 566 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp9.623.460.000, serta satu bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 448/Petogogan atas nama Ali Hamidi yang berlokasi di Jalan Pulo Raya IV/30 RT006/01, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 27/KM.6/KN.4/2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari barang rampasan negara pada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








