Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Temukan Uang Saat Lakukan Penggeledahan
Oktaviani | 26 Juli 2024, 19:00 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan giat paksa berupa penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika merespons pertanyaan wartawan soal kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tessa belum dapat memastikan kapan penyidik lembaga antikorupsi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita.
Demikian juga dengan lokasi untuk pemeriksaannya, apakah di Kantor KPK Jakarta, atau di Kota Semarang.
"Untuk Semarang sampai dengan saat ini saya belum terinfo adanya pemeriksaan saksi. Jadi masih kegiatan yang lain. Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan minggu depan. Kemungkinan besar seperti itu," kata Tessa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
"(Pemeriksaan) kemungkinan besar sih di sana. Karena tim satgas penyidikan yang sedang berkegiatan di sana, pasti akan melanjutkan. Ini kemungkinan besar ya. Tapi kalau nanti akan dibawa ke sini (KPK, Jakarta) untuk diperiksa bisa jadi seperti itu. Namun pastinya kita akan update," kata Tessa melanjutkan.
Sejauh ini, kata dia, dari giat di Semarang, Jateng, tim mengamankan barang bukti elektronik, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung, dokumen yang berisikan catatan tangan.
"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," kata Tessa.
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dan terhadap para tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
"Proses penyidikkan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dikatakan Tessa, dari 4 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, 2 orang merupakan penyelenggara negara dan 2 orang lainnya berlatarbelakang swasta.
Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Baca Juga: Resmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang, Jokowi Ingin Indonesia Makin Dilirik Investor
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep dalam kesempatan yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







