Akurat
Pemprov Sumsel

MAKI Apresiasi Mahkamah Agung Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan dalam Skandal Putusan Penetapan 'Tuyul'

Mukodah | 31 Juli 2024, 06:05 WIB
MAKI Apresiasi Mahkamah Agung Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan dalam Skandal Putusan Penetapan 'Tuyul'

AKURAT.CO Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung mendalami dugaan suap dalam skandal mafia peradilan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Menyusul terbongkarnya dugaan permufakatan jahat terkait terbitnya Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Agung RI yang bertindak cepat dan responsif terhadap pengaduan terhadap hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim. Saya minta dugaan suapnya ikut didalami. Permintaan ini logis dan rasional, lantaran tidak mungkin ada hakim yang mau bunuh diri bila tidak ada udang dibalik rempeyek," jelas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, hakim berinisial LS tidak bisa berlindung di balik azas kemandirian hakim dalam mengambil keputusan, sebagaimana halnya yang berlaku pada gugatan perdata contentieuse jurisdictie.

Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, Hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung, Halaman 47 Butir 12 Huruf a dan c, di mana hakim dilarang memutus (a) Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak.

Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan. (b) Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah. (c) Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.

Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 memuat tiga larangan MA tersebut.

Antara lain menyatakan inisial ETK menjadi Direktur CV MH menggantikan Almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV MH dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 3 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.

Baca Juga: Rilis! Lirik Lagu Tsunami Oleh NIKI, Ceritakan tentang Perasaan Tergila-gila Terhadap Seseorang yang Baru Ditemui

"Dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap Hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA, tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia," kata Boyamin.

Sebagaimana ramai diwartakan, PN Balikpapan mengalami kegegeran.

Semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran ada pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung.

Berbekal surat tugas dari Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Nomor: 486/BP/ST/PW1.1.1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, setelah selama tiga hari pada 23-26 Juli 2024 melakukan pemeriksaan di PN Balikpapan, Tim Bawas MA berhasil membongkar skandal permufakatan jahat terkait terbitnya putusan Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023, yang dikualifisir sebagai putusan "tuyul."

Gegara kasus ini, Hakim LS terancam dihukum, padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung Redeb.

Pemeriksaan terkait adanya surat pengaduan Direktur CV MH kepada Ketua Bawas MA.

"Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan Panitera di PN Balikpapan oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 hingga 26 Juli 2024. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut," ujar Arie Siswanto selaku Humas PN Balikpapan dalam jawaban tertulisnya pada Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, prosedur pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023.

Baca Juga: PKB Kebingungan Cari Lawan Sepadan untuk Khofifah di Pilkada Jawa Timur

Pada hari dan tanggal yang sama telah ditetapkan imisial LA, SH, MH sebagai Hakim dan SR, SH selaku Panitera Pengganti.

Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan pada Rabu, 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama.

Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada hari yang sama pula, yakni 25 Oktober 2023.

Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan. Ini bukan perkara tindak pidana ringan lalu lintas.

Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Dari sini merebak kecurigaan bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu.

Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp.

Dugaan mafia peradilan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu Forever Young yang Dinyanyikan Alphaville, Memiliki Pesan untuk Selalu Semangat Merayakan Hidup!

Padahal Ketua MA, H.M. Syarifuddin, sudah berpesan kepada seluruh hakim di Indonesia. Jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, maka jangan membuat racun yang bisa mencelakakan.

Kasusnya sendiri, bermula tatkala pada tanggal 18 Oktober 2023, dengan mengaku selaku kuasa hukum inisial Sur (Pemohon I), R (Pemohon II) dan PI (Pemohon III), RA mengajukan permohonan penetapan.

Pada 25 Oktober 2023, LS selaku hakim PN Balikpapan ujuk-ujuk mengeluarkan Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp, dengan memuat ketentuan yang dilarang oleh Mahkamah Agung.

Ini sebuah skandal mafia peradilan yang tergolong sangat berani.

Terungkap pula RA menuangkan keterangan palsu dalam permohonan penetapan.

Sur selaku Pemohon I dikontruksikan oleh RA sebagai Wadir II CV MH. Padahal sejak tanggal 25 September 2023, Sur sudah keluar dari persero CV MH.

Tidak lagi menjabat sebagai Wadir II CV MH, berdasarkan Akta Nomor 07 Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Pengubahan Anggaran Dasar CV MH yang dikeluarkan Notaris Hasanuddin di Kota Samarinda pada 25 September 2023.

Kendati berdalih seolah-olah ada tipu muslihat sekalipun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1328 KUHPerdata, Sur tetap tidak dapat membatalkan sebuah akta hanya dengan bermodalkan surat pernyataan, yang dibuatnya tertanggal 29 September 2023, yang diduga atas suruhan OBT dan RA.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Narkoba di Tanah Abang: Polisi Amakan 12 Kilogram Ganja Dibungkus Ikan Asin

Akta Nomor 07 yang dibuat Hasanuddin selaku notaris di Kota Samarinda telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.

"Pembatalan akta harus melalui gugatan perdata, yang masuk dalam wilayah contentieuse jurisdictie," kata Boyamin.

Dia menjelaskan, secara rasional agak sulit menerima alibi yang diduga dibangun oleh RA, bahwa Sur menjadi korban penyalahgunaan keadaan dan/atau tipu muslihat ketika menandatangani Akta Nomor 07.

Pertama, Sur sengaja datang jauh-jauh dari Belitung Timur ke Samarinda dengan kesadaran sendiri.

Kedua, ada dokumentasi Sur tengah membaca dengan seksama isi minuta Akta 07, yang akan ditandatangani.

Ketiga, Sur telah menerima dana melalui transfer ke rekening atas nama dirinya, sebagai kompensasi keputusannya untuk keluarnya dari persero.

Keempat, Sur seorang yang berpendidikan tinggi dengan gelar S1.

Kelima, setelah menandatangani akta, Sur enggan langsung kembali ke Pulau Bangka sebelum bertemu inisial Us di Lapas Tenggarong.

Baca Juga: Olimpiade Paris: Tersingkir Sejak Awal di Debut, Fadia Kecewa namun Lanjut Berproses

Fakta ini membuktikan Sur tidak dalam keadaan tengah mendapat tekanan psikologis. Dan tidak mengalami atau tipu muslihat.

Justru sebaliknya, Sur diduga berada dalam tekanan dan kekuasaan OBT dan RA.

Sedangkan R dan PI selaku Pemohon I dan Pemohon II, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar CV MH, tidak boleh mewakili pesero melakukan gugatan di pengadilan.

Sebagai sekutu pasif (sleeping partner), sesuai Pasal 20 Ayat 3 KUHP, R dan PI berkedudukan hukum hanya sebagai pemberi modal (geldscheiter).

Tidak diperbolehkan mencampuri urusan kegiatan usaha, sekalipun dengan pemberian surat kuasa.

Dalam menjelaskan duduknya perkara, RA membuat rangkaian gambaran atau keadaan palsu.

Us selaku Wadir I CV MH yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tenggarong dikonstruksikan ikut rapat para pesero CV MH tanggal 3 Oktober 2023 di Jakarta.

Lalu dalam rapat digambarkan secara palsu seakan-akan terjadi perdebatan antara Us dengan peserta rapat, terkait usulan ETK menjadi Direktur baru CV MH, menggantikan ayahnya yang meninggal pada 24 Juni 2024.

Baca Juga: Sederet Artis yang Ikut Pilkada 2024, Ada Jeje Govinda hingga Kris Dayanti

Gegara menolak usulan ETK menjadi direktur, Us lalu dipecat dari jabatannya sebagai Wadir I CV MH.

Amar putusan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 tersebut mengandung diktum condemnatoir dan konstitutif yang dilarang.

Hanya boleh memuat diktum deklaratoir, yakni berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang yang diminta pemohon.

Pengadilan tidak boleh dan/atau dilarang mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapapun.

Diktum penetapan tidak boleh dan/atau dilarang memuat amar konstitutif, yaitu menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan pemilik atas suatu barang dan sebagainya.

Penetapan yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pengacara RA jelas-jelas berada dalam contentieuse jurisdictie , bukan berada dalam voluntaire jurisdictie.

Hakim LS diduga telah melanggar dan melampaui batas yurisdiksi voluntair. Seharusnya menolak, malah mengabulkan seluruh permohonan.

Hakim LA dikualifisir melanggar asas audi et alteram partem. Karena mengabulkan permohonan yang bersinggungan dengan kepentingan orang lain.

Baca Juga: LAZNAS Salam Setara dan Kitabisa Beri Dukungan Perlindungan untuk Keluarga Driver Ojol

Melalui putusan penetapan "tuyul", Hakim LS secara langsung atau tidak langsung telah memberikan pebantuan kejahatan, diduga sesuai permintaan RA, selaku kuasa hukum OBT, ETK dan Sur yang ingin merebut persekutuan komanditer (commanditaire venootschap) CV MH, yang bergerak dalam pertambangan batu bara seluas 265 hektare di Santan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dari pemiliknya yang sah.

Dengan modus memakai payung hukum penetapan pengadilan.

Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2023, RA bersama-sama OBT diduga telah menyuruh Sur memakai kedudukan palsu, mengaku sebagai Wadir II CV. MH, dengan mengonsepkan undangan yang disebut sebagai rapat para pesero CV MH pada 3 Oktober 2023.

Melibatkan lima orang yakni ETK (ahli waris Almarhum YK), R, PI, OBT dan RA, yang tak satu pun memiliki legal standing untuk mewakili pesero pengurus CV MH.

Dalam forum rapat ini diduga terjadilah permufakatan jahat yang melahirkan gagasan mengajukan penetapan pengadilan.

OBT dan RA diduga menyuruh Sur untuk bertindak sebagai Pemohon I, dengan memakai kedudukan palsu sebagai Wadir II CV MH.

Pada tanggal 27 Oktober 2023, dengan memakai Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp, yang memuat pula keterangan palsu tersebut.

RA dengan mengaku sebagai kuasa dari Sur, R dan PI bersama ETK datang menghadap Notaris Melani Kristina Pasaribu di Kota Balikpapan untuk membuat akta, yang di dalamnya dituangkan keterangan palsu.

Sebagaimana Akta Nomor 2 tentang Keluar Masuk Sebagai Pesero Serta Perubahan Anggaran Dasar CV MH, yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu.

Permohonan penetapan pengadilan diduga merupakan modus operandi atau akal bulus RA, OBT, dan kawan-kawan untuk memberi legitimasi atas kejahatan yang dilakukan, dengan mens rea pencaplokan tambang batu bara CV MH dari pemiliknya yang sah.

Baca Juga: PNM Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui Penguatan Peran Perempuan, Berikut Programnya

Permohonan penetapan pengadilan terkonfirmasi sebagai bentuk tipu muslihat yang licik, dengan maksud agar penerbitan Akta Nomor 2 tentang Keluar Masuk Sebagai Pesero Serta Perubahan Anggaran Dasar CV MH tertanggal 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu terkesan legitimate.

Menurut Boyamin, kasus ini tergolong kejahatan kerah putih atau white collar crime yang terorganisir, yang melibatkan pengacara, pengusaha selaku penyandang dana, hakim, panitera pengganti dan notaris.

Hakim LS dikualifisir telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan/atau pasal 263 KUHP.

"Dalam kasus pencaplokan tambang CV MH ini, aparat penegak hukum dari lembaga peradilan yang telah menjadi korban pertama," ujarnya.

Kini kasusnya sudah menjadi perkara pidana, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/237/V/RES.1.9/2024/Tipidter tanggal 6 Mei 2024.

Sedangkan terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2023 kini tengah diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Saya minta pimpinan Mahkamah Agung RI memantau prosesnya untuk menjamin tidak terulangnya praktek mafia peradilan," demikian Boyamin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK