AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka Muhaimin Syarif atau Ucu, dalam kasus suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
"Iya, betul hari ini diperpanjang. Terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu.
Diketahui, KPK resmi menahan tersangka kasus suap kepada Abdul Ghani Kasuba, Muhaimin Syarif, pada Rabu (17/7/2024).
Penahanan Muhaimin Syarif disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep.
Muhaimin Syarif ditangkap penyidik di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024), lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhaimin Syarif menyuap Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap diberikan Muhaimin secara langsung kepada Abdul Ghani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
"Nilainya masih bisa berkembang, sesuai hasil penyidikan," kata Asep.
Baca Juga: 36 Sekolah di Tangerang Jadi Lokasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Dipantau Langsung oleh Gibran
Diduga, suap diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dan lainnya.
Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








