AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka Muhaimin Syarif atau Ucu, dalam kasus suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
"Iya, betul hari ini diperpanjang. Terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu.
Diketahui, KPK resmi menahan tersangka kasus suap kepada Abdul Ghani Kasuba, Muhaimin Syarif, pada Rabu (17/7/2024).
Penahanan Muhaimin Syarif disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep.
Muhaimin Syarif ditangkap penyidik di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024), lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhaimin Syarif menyuap Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap diberikan Muhaimin secara langsung kepada Abdul Ghani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
"Nilainya masih bisa berkembang, sesuai hasil penyidikan," kata Asep.
Baca Juga: 36 Sekolah di Tangerang Jadi Lokasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Dipantau Langsung oleh Gibran
Diduga, suap diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM dan lainnya.
Oleh KPK, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








