PN Karawang Siap Perintahkan Majelis Tahan Terdakwa Kusumayati jika Tidak Kooperatif

AKURAT.CO Kasus anak gugat ibu kandung masih bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Pengadilan pun meminta masyarakat untuk bersabar.
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada informasi resmi terkait status penahanan terdakwa Kusumayati.
Juru Bicara PN Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, meminta masyarakat sabar untuk melihat hasil persidangan.
"Ini kan persidangan masih berjalan, kami minta masyarakat untuk bersabar. Siapa sih yang tidak gemas melihat kasus ini. Tapi untuk penahanan ini kami minta masyarakat untuk bersabar," kata Albert saat diwawancara awak media pada Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Panjat Tebing Saling Pecah Rekor, Veddriq: Jarang Terjadi, Baru di Olimpiade Paris
Mengenai status penahanan terdakwa, Albert mengaku tidak ada informasi resmi terkait, saat perkara dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan.
"Untuk status penahanan terdakwa, kita sebenarnya hanya meneruskan saja. Kalau dicek di sistem kita, terdakwa ini memang tidak ditahan sejak dari kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan kita di PN," ujarnya.
Ketika ditanya soal alasan tidak ditahan, Albert hanya menjelaskan bahwa saat ini sedang proses sidang, dan majelis tidak bisa memberikan pernyataan apapun sebelum ada putusan.
"Ini kan sidang masih berjalan, semuanya hanya menerka-nerka karena belum ada putusan. Makanya tunggu putusan, hakim itu pasif ya. Majelis pun pasti tidak mau memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara, karena kita memang didesain seperti itu," jelasnya.
Albert juga tidak keberatan jika masyarakat melaporkan hakim dalam perkara ini ke Komisi Yudisial.
Baca Juga: Sesuai AD ART, Kahar Muzakir Plt Ketua Umum Partai Golkar
"Iya silakan (mau melaporkan ke KY). Bukan hanya Se-Indonesia, seluruh dunia juga bisa mengawasi proses persidangan ini karena ini kan persidangannya terbuka," ucapnya.
Albert juga memastikan jika sikap terdakwa Kusumayati tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim, pengadilan bisa mengambil langkah untuk memerintahkan penahanan.
"Iya kalau terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis dan tindakan itu merugikan. Kami bisa memerintahkan untuk terdakwa ini supaya ditahan," tegasnya.
Aktivis hukum Subang, Iing Irwansyah, turut menanggapi terkait ramainya kasus anak gugat ibu kandung yang berjalan saat ini.
Ia mengikuti perkembangan mulai dari awal pemberitaan kasus tersebut.
Baca Juga: Doli: Airlangga Ingin Lebih Fokus Kerja di Kabinet
"Ini kasus sangat unik. Bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa ke sana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (11/8/2024)
Padahal, menurutnya, kasus ini merupakan pidana dengan Pasal 263 KUHP, yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun.
Aparat kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim, selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.
"Ini pasalnya 263 ya, tahu dong ancamannya gimana. Tapi mulai dari tahap satu, tahap dua, tahap tiga leluasa sekali tidak ditahan-tahan. Masih ingat kasus Nenek Minah yang maling tiga buah kakao untuk makan, selama diproses dia dibui dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," bebernya.
Belum lagi, kata Iing, kabar majelis hakim sempat melakukan mediasi agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai (Restorative Justice) antara pelapor dan terdakwa.
Baca Juga: Bersihkan Nama Baik, La Idu Buton Beri Klarifikasi Soal Tiga Paket Proyek di Dinas PU
Padahal, menurutnya, hal itu tidak menjadi kewenangan majelis hakim, karena pengadilan adalah tempat orang mencari keadilan.
"Minggu kemarin di sidang ketiga katanya majelis hakim menjadwalkan mediasi ya. Lihat dong kontruksi hukumnya, RJ sebenarnya hanya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun dan hukum pidana tidak mengenal belas kasihan. Dan lagi ini RJ atau apa namanya mediasi kok di pengadilan. Sebenarnya RJ ini produk siapa, polisi, jaksa atau hakim? Seharusnya di jaksa dong karena pengadilan ini tempat orang mencari keadilan," terangnya.
Terlebih, kata Iing, majelis hakim sempat meminta para pihak untuk menahan diri dan tidak aktif memberikan pernyataan di media selama persidangan berlangsung.
Namun setelah diperingatkan tersebut, terdakwa justru aktif berbicara tentang kasus yang dialaminya di tiga kanal Youtube.
"Ini yang menurut saya aneh. Majelis hakim kan meminta agar para pihak diam selama proses hukum atau persidangan ini berlangsung. Tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal Youtube, ada di Uya Kuya. Ini terdakwa super power sekali," ucapnya.
Baca Juga: Founder SP Beaute Sitta Kusuma Siap Maju di Pilgub DKI Jakarta dengan Gaya Kampanye Unik
Dijelaskan Iing, syarat atau proses penangguhan atau pengalihan tahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan cukup kompleks. Apalagi jika melihat konstruksi hukum ancaman pidananya cukup berat.
"Syarat terdakwa mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan ini kan kompleks. Sekarang kita ngomong dia jompo, jomponya seperti apa, orang dia masih bisa apa-apa sendiri, dia ngomong sakit. Tapi bisa keliling Jakarta buat podcast. Lalu apa alasan majelis hakim untuk tidak menahan?" ujarnya.
Iing menyarankan agar Komisi Yudisial turun untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung ini.
Sebab yang terpenting adalah menjaga marwah lembaga peradilan yang saat ini terlihat sedang dipermainkan oleh terdakwa Kusumayati.
"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini. Ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peradilan," pungkasnya.
Baca Juga: X Hadirkan Fitur Baru Mudahkan Pengguna Urutkan Balasan yang Relevan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









