AKURAT.CO Penyidikan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi, dihentikan KPK.
Penghentian kasus dugaan suap tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024. Alasannya, karena tidak cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis poin kedua SP3 tersebut, dikutip Senin (12/8/2024).
KPK beralasan tidak cukup bukti menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
KPK menyampaikan penghentian kasus ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024.
KPK menyidik kasus suap Surya Darmadi ini sejak 2019 lalu.
Selain Surya Darmadi, dalam kasus suap ini, KPK juga menjerat Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta dan anak usaha PT. Duta Palma Group, Duta Palma Satu.
Dikonfirmasi mengenai penghentian penyidikan kasus Surya Darmadi ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkannya.
"Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu,” kata Tessa.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, pun membenarkannya.
"Betul begitu adanya," singkat dia.
Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka sejak 2019 melalui pengembangan kasus yang diusut KPK dari perkara yang sebelumnya membelit eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
Annas sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014.
Seorang lain yang juga dijerat kala itu adalah Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Kemudian KPK mengembangkan penyidikan hingga menjerat korporasi dan dua tersangka lagi.
Korporasi yang dijerat sebagai tersangka adalah PT. Palma Satu.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Suheri Terta sebagai Legal Manager PT. Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Darmex Group atau PT. Duta Palma.
Mereka diduga terlibat dalam suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Singkatnya, Surya Darmadi menghilang. Janji-janji KPK untuk meringkus para buronan termasuk Surya Darmadi tak terbukti.
Sampai pada Senin 15 Agustus 2022, Kejaksaan Agung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT. Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung juga menahan Surya Darmadi setelah dijemput di bandara.
Selain di KPK, Surya Darmadi diketahui dijerat Kejagung atas dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi terbukti bersalah dan dihukum 16 tahun pidana penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.