Dugaan Korupsi Pembayaran Komisi Fiktif, KPK Tetapkan Pejabat PT Pelni Tersangka
Oktaviani | 16 Agustus 2024, 20:22 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020.
Salah satu tersangkanya adalah pejabat PT Pelni. Sementara tersangka lainnya berasal dari pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) dan pihak swasta.
"Di Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), PT Pelni ini tersangkanya ada 4 ya. Satu dari Jasindo, satu dari Pelni, dan dua lainnya dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Namun demikian, KPK belum bersedia membeberkan identitas lengkap dari para tersangka, maupun kontruksi lengkap perkara. KPK baru akan mengumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Untuk membuat terang perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp9 miliar, lembaga antirasuah membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui ataupun mengalami peristiwa tindak pidana korupsi ini.
Peluang pemeriksaan itu juga berlaku terhadap Board of Directors (BOD) atau Dewan Direksi PT Pelni.
"Tentunya pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, penyidik akan menelusuri semua pihak yang terlibat, baik itu yang memiliki kewenangan maupun yang tidak memiliki kewenangan, namun mengetahui, baik ada keterlibatan langsung ataupun tidak langsung. Jadi, tidak hanya BOD saja. Tapi dari pihak lain yang memiliki keterlibatan tentunya akan dilakukan pemanggilan," kata dia.
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni, Selasa (9/1/2024).
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif ini berkaitan dengan asuransi Marine Hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.
Termasuk, asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Eko Yuni Triyanto selaku Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Yohanes Priyo Iriantono selaku swasta, dan Zulchaibar selaku swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










