AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Infonya sejumlah dokumen diamankan oleh tim KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Mengenal The Script, Band Rock Asal Irlandia yang Siap Konser di Jakarta dan Surabaya 2025
Tan Paulin sendiri diperiksa sebagai saksi pada Kamis lalu terkait kasus yang melibatkan Rita Widyasari.
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, di mana penyidik KPK mendalami sejumlah hal, termasuk dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
"Diperiksa terkait transaksi batubara perusahaannya di wilayah Kukar," tambah Tessa.
Nama Tan Paulin sempat mencuat dalam dugaan konsorsium tambang yang melibatkan sejumlah petinggi polisi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, meskipun Ismail kemudian membantah telah memberikan uang kepada petinggi tersebut.
Ismail justru mengungkap, dirinya sempat bekerja sama dengan Tan Paulin, yang disebutnya sebagai 'ratu batubara.'
Baca Juga: SOKSI Jakarta Utara Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Berantas Korupsi
Tan Paulin juga sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI oleh mantan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang menuduhnya terlibat dalam praktik penjualan batubara yang tidak jujur.
Sementara itu, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara dengan nilai mencapai Rp436 miliar. Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batubara.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menyita 536 dokumen, bukti elektronik, serta 91 unit kendaraan terdiri dari motor dan mobil mewah berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, dan lainnya.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, serta 30 barang mewah berupa jam tangan dari berbagai merek terkenal seperti Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille, dan lain-lain.
Rita Widyasari saat ini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










