Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Lapak Pedagang Buah di Kembangan

AKURAT.CO Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, mengatakan, kedua tersangka berinisial SA (34) dan AM (37) ditetapkan setelah melalui serangkaian penyidikan.
“Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku, yang dalam keadaan mabuk, mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberikan Rp10.000 oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang, yang sempat dilerai oleh warga sekitar,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Tren Penurunan Bitcoin di Bulan September: Adakah Harapan Baru Tahun Ini?
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku meninggalkan lokasi, namun kembali 30 menit kemudian dengan delapan orang lainnya.
Mereka melakukan pengrusakan lapak pedagang dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.
“Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM juga melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan wajah korban,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Dalam keadaan mabuk, mereka datang untuk meminta uang setoran yang kemudian digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: DPR Soroti Kekacauan Pendidikan Indonesia, Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah Konkrit
Sebelumnya, kejadian pengeroyokan terhadap AR oleh sejumlah anggota ormas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa malam (3/9/2024) viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @jakut.info memperlihatkan para pelaku datang menggeruduk toko buah, merusak barang dagangan, dan melontarkan kata-kata kasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









