Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Lapak Pedagang Buah di Kembangan

AKURAT.CO Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, mengatakan, kedua tersangka berinisial SA (34) dan AM (37) ditetapkan setelah melalui serangkaian penyidikan.
“Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku, yang dalam keadaan mabuk, mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberikan Rp10.000 oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang, yang sempat dilerai oleh warga sekitar,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Tren Penurunan Bitcoin di Bulan September: Adakah Harapan Baru Tahun Ini?
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku meninggalkan lokasi, namun kembali 30 menit kemudian dengan delapan orang lainnya.
Mereka melakukan pengrusakan lapak pedagang dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.
“Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM juga melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan wajah korban,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Dalam keadaan mabuk, mereka datang untuk meminta uang setoran yang kemudian digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: DPR Soroti Kekacauan Pendidikan Indonesia, Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah Konkrit
Sebelumnya, kejadian pengeroyokan terhadap AR oleh sejumlah anggota ormas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa malam (3/9/2024) viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @jakut.info memperlihatkan para pelaku datang menggeruduk toko buah, merusak barang dagangan, dan melontarkan kata-kata kasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









