Akurat Logo

Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Idham Nur Indrajaya | 19 Agustus 2026, 07:08 WIB
Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Fungsi hadis terhadap Al-Qur'an meliputi bayan taqrir, tafsir, tasyri, dan nasakh. Simak pengertian serta contoh lengkapnya. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Ketika Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat, apakah perintah tersebut sekaligus menjelaskan seluruh tata cara pelaksanaannya? Dari mana umat Islam mengetahui bagaimana Rasulullah SAW menjalankan salat, berapa jumlah rakaatnya, dan bagaimana gerakannya?

Pertanyaan tersebut menunjukkan mengapa fungsi hadis terhadap Al-Qur'an menjadi bagian penting dalam memahami ajaran Islam. Al-Qur'an menjadi sumber utama ajaran Islam, sementara hadis memiliki kedudukan sebagai sumber hukum setelah Al-Qur'an dan dalam banyak hal memberikan penjelasan mengenai kandungan ayat yang masih bersifat umum atau global.

Secara garis besar, para ulama menjelaskan fungsi hadis terhadap Al-Qur'an melalui beberapa bentuk bayan atau penjelasan. Empat bentuk yang banyak digunakan dalam pembahasan tersebut adalah bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tasyri', dan bayan an-nasakh.

Apa Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an?

Fungsi hadis terhadap Al-Qur'an adalah memperkuat hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an, memberikan penjelasan dan rincian terhadap ayat yang masih bersifat umum, menetapkan ketentuan hukum tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, serta menurut sebagian ulama berkaitan dengan pembahasan perubahan atau penggantian ketentuan hukum. Keempatnya dikenal dengan istilah bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tasyri', dan bayan an-nasakh.

Secara sederhana, fungsi tersebut dapat dipahami sebagai berikut:

  • Bayan at-Taqrir: hadis menguatkan ketentuan yang sudah ada dalam Al-Qur'an.

  • Bayan at-Tafsir: hadis menjelaskan atau merinci kandungan Al-Qur'an.

  • Bayan at-Tasyri': hadis menetapkan ketentuan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an.

  • Bayan an-Nasakh: dalam pandangan sebagian ulama, hadis berkaitan dengan perubahan atau penggantian ketentuan hukum tertentu.

Dengan demikian, hubungan Al-Qur'an dan hadis tidak cukup dipahami sebagai dua sumber yang berdiri sendiri. Hadis dalam banyak konteks berperan menjelaskan bagaimana kandungan Al-Qur'an dipahami dan diterapkan.

Mengapa Hadis Dibutuhkan untuk Memahami Al-Qur'an?

Al-Qur'an memuat petunjuk mengenai berbagai aspek kehidupan manusia. Sebagian ketentuannya disampaikan secara rinci, tetapi terdapat pula ayat yang memberikan perintah atau prinsip secara umum sehingga membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Dalam kajian hadis, fungsi penjelasan tersebut disebut bayan. Sebuah kajian akademik mengenai kedudukan hadis menyebut hadis sebagai sumber kedua yang hadir untuk menjelaskan makna yang terdapat dalam Al-Qur'an, terutama ketika ayat memberikan garis besar suatu ketentuan.

Contoh paling mudah adalah perintah salat. Al-Qur'an memerintahkan:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

Latin: Wa aqīmūṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka‘ū ma‘ar-rāki‘īn.

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al-Baqarah: 43)

Ayat tersebut dengan jelas memerintahkan salat. Namun, tata cara pelaksanaan salat secara praktis tidak dijelaskan seluruhnya dalam ayat tersebut. Penjelasan mengenai praktik salat kemudian dapat ditemukan melalui hadis dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Di sinilah perbedaan antara mengetahui adanya perintah dan mengetahui cara menerapkan perintah menjadi penting.

1. Bayan at-Taqrir, Fungsi Hadis untuk Menguatkan Al-Qur'an

Bayan at-taqrir atau bayan at-ta'kidiy merupakan fungsi hadis untuk menetapkan dan memperkuat ketentuan yang sudah terdapat dalam Al-Qur'an. Dengan fungsi ini, hadis tidak sedang memberikan ketentuan yang bertentangan dengan ayat, tetapi menegaskan kembali kandungan yang telah ada.

Salah satu contoh yang sering digunakan adalah hadis mengenai puasa Ramadan.

Hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar tersebut berbunyi:

"Jika kamu sekalian melihat (ru'yah) bulan, berpuasalah. Dan jika melihat (ru'yah) bulan, berbukalah."

Hadis tersebut mempertegas ketentuan Al-Qur'an mengenai kewajiban berpuasa bagi orang yang menyaksikan bulan Ramadan.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan ketentuan tersebut berbunyi:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ

Latin: Fa man syahida minkumusy-syahra falyaṣumhu.

Artinya: "Siapa saja yang menyaksikan (pada waktu itu) bulan, hendaklah ia berpuasa." (QS Al-Baqarah: 185)

Kedua sumber tersebut menunjukkan adanya kesesuaian kandungan. Al-Qur'an menetapkan kewajiban berpuasa, sedangkan hadis tersebut memperkuat ketentuan mengenai masuk dan berakhirnya Ramadan berdasarkan rukyat.

Intinya: bayan at-taqrir dapat dikenali ketika hadis berfungsi sebagai penguat terhadap ketentuan yang sudah terdapat dalam Al-Qur'an.

2. Bayan at-Tafsir, Fungsi Hadis untuk Menjelaskan dan Merinci

Jika bayan at-taqrir berfungsi menguatkan, bayan at-tafsir memiliki pekerjaan yang berbeda. Fungsi ini memberikan tafsiran, rincian, atau penjelasan terhadap kandungan Al-Qur'an yang masih bersifat umum atau global.

Dalam kajian ulumul hadis, bentuk penjelasan ini dapat mencakup perincian ayat yang mujmal, pembatasan ketentuan yang mutlak, hingga pengkhususan ketentuan yang bersifat umum.

Contohnya dapat dilihat dari perintah salat.

Al-Qur'an menyebutkan:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

Latin: Wa aqīmūṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka‘ū ma‘ar-rāki‘īn.

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al-Baqarah: 43)

Perintah tersebut menunjukkan kewajiban mendirikan salat. Namun, seseorang yang hanya membaca ayat tersebut belum mendapatkan seluruh rincian mengenai tata cara salat.

Hadis Nabi kemudian memberikan contoh praktik. Salah satu hadis yang sering digunakan dalam pembahasan ini berbunyi:

"Salatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku salat."

Hadis tersebut menjelaskan bahwa praktik Rasulullah SAW menjadi rujukan dalam memahami pelaksanaan salat.

Karena itu, bayan at-tafsir tidak sekadar mengulang ayat. Fungsi utamanya adalah membantu pembaca memahami bagaimana kandungan yang masih umum dapat diterapkan dalam praktik.

Baca Juga: Doa untuk Orang Tua dalam Alquran: Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus

Baca Juga: Doa Ulang Tahun dalam Alquran: Panduan Lengkap untuk Bersyukur di Hari Spesial

3. Bayan at-Tasyri', Fungsi Hadis dalam Menetapkan Ketentuan Hukum

Fungsi berikutnya adalah bayan at-tasyri' atau bayan az-ziyadah.

Bayan at-tasyri' merupakan fungsi hadis untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an. Dalam pembahasan ulama, fungsi ini menunjukkan bahwa hadis memiliki kedudukan penting dalam pembentukan hukum Islam.

Salah satu contoh yang terdapat dalam narasi adalah hadis mengenai janin yang mati dalam kandungan induknya:

"Sembelihlah janin mengikuti sembelihan induknya." (HR At Tirmidzi)

Contoh tersebut digunakan untuk menggambarkan bagaimana hadis dapat memberikan ketentuan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa hubungan hadis dengan Al-Qur'an tidak selalu berupa pengulangan. Dalam perspektif usul fikih, para ulama membahas hadis sebagai sumber hukum yang dapat memberikan ketentuan terhadap persoalan yang tidak dijelaskan secara langsung oleh Al-Qur'an.

Namun, istilah "membuat hukum baru" sebaiknya tidak dipahami seolah-olah Nabi SAW menetapkan hukum berdasarkan kehendak pribadi yang terlepas dari wahyu. Dalam konteks hukum Islam, pembahasan bayan at-tasyri' berada dalam kerangka kedudukan Rasulullah SAW sebagai pembawa dan penjelas ajaran agama.

4. Bayan an-Nasakh, Fungsi yang Menjadi Pembahasan di Kalangan Ulama

Bentuk keempat adalah bayan an-nasakh, yang juga disebut bayanut taghyir.

Secara umum, nasakh berkaitan dengan perubahan, penggantian, atau penghapusan suatu ketentuan hukum dengan ketentuan lain yang datang kemudian. Dalam sejumlah literatur, hadis yang berkaitan dengan ketentuan tersebut dibahas sebagai salah satu bentuk fungsi hadis terhadap Al-Qur'an.

Contoh yang terdapat dalam narasi adalah hadis tentang wasiat bagi ahli waris:

"Sesungguhnya Allah telah memberi hak bagian bagi orang-orang yang benar-benar memiliki hak untuk itu, makanya tidak ada wasiat bagi ahli waris."

Contoh tersebut dikaitkan dengan QS Al-Baqarah ayat 180:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ ١٨٠

Latin: Kutiba ‘alaikum iżā ḥaḍara aḥadakumul-mautu in taraka khairanil-waṣiyyatu lil-wālidayni wal-aqrabīna bil-ma‘rūf, ḥaqqan ‘alal-muttaqīn.

Artinya: "Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (QS Al-Baqarah: 180)

Akan tetapi, bagian ini perlu dipahami secara hati-hati. Tidak semua ulama memiliki pandangan yang sama mengenai kemungkinan hadis menasakh ayat Al-Qur'an. Literatur ulumul hadis menunjukkan adanya perbedaan klasifikasi fungsi hadis di kalangan ulama; misalnya, Imam Syafi'i memasukkan bayan nasakh dalam pembagian fungsi hadis terhadap Al-Qur'an, sementara ulama lain memiliki klasifikasi berbeda.

Karena itu, bayan an-nasakh lebih tepat disampaikan sebagai salah satu pembahasan dalam kajian fungsi hadis terhadap Al-Qur'an, bukan sebagai perkara yang harus dianggap disepakati tanpa perbedaan pendapat.

Apa Perbedaan Bayan Taqrir, Tafsir, Tasyri, dan Nasakh?

Keempat istilah tersebut memang terdengar mirip, tetapi fokusnya berbeda.

Fungsi hadis

Peran utama

Gambaran sederhana

Bayan at-Taqrir

Menguatkan

Al-Qur'an menetapkan, hadis menegaskan

Bayan at-Tafsir

Menjelaskan dan merinci

Al-Qur'an memberikan perintah, hadis menjelaskan penerapannya

Bayan at-Tasyri'

Menetapkan ketentuan hukum

Hadis memberikan ketentuan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an

Bayan an-Nasakh

Membahas perubahan/penggantian hukum

Ketentuan yang datang kemudian dibahas dalam kaitannya dengan ketentuan sebelumnya

Perbedaan tersebut membantu pembaca memahami bahwa istilah bayan tidak hanya berarti "menjelaskan" dalam satu bentuk. Para ulama bahkan memiliki klasifikasi yang berbeda mengenai fungsi hadis terhadap Al-Qur'an.

Contoh Sederhana Fungsi Hadis dalam Kehidupan Sehari-hari

Bayangkan seorang Muslim baru mengetahui perintah salat dari Al-Qur'an.

Ia sudah memahami bahwa salat merupakan kewajiban. Namun, masih muncul sejumlah pertanyaan: bagaimana cara melakukannya, bagaimana mengikuti praktik Rasulullah SAW, dan seperti apa penerapan perintah tersebut?

Di titik inilah hadis memiliki peran penting.

Jika hadis menguatkan perintah yang sudah ada, pembahasannya masuk dalam bayan at-taqrir. Jika hadis memberikan rincian mengenai penerapan perintah tersebut, pembahasannya berkaitan dengan bayan at-tafsir.

Sementara itu, ketika hadis memberikan ketentuan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, pembahasannya dapat masuk ke bayan at-tasyri'.

Dengan ilustrasi tersebut, empat fungsi tadi tidak lagi sekadar menjadi istilah bahasa Arab yang harus dihafalkan. Pembaca dapat melihat bahwa masing-masing menggambarkan jenis hubungan yang berbeda antara hadis dan Al-Qur'an.

Mengapa Memahami Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an Itu Penting?

Memahami fungsi hadis penting karena membaca Al-Qur'an dan memahami penerapan ajarannya merupakan dua hal yang berkaitan.

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap hadis hanya sebagai pengulangan isi Al-Qur'an. Padahal, kajian ulama menunjukkan fungsi hadis dapat mencakup penguatan, penafsiran, perincian, dan dalam pembahasan tertentu penetapan ketentuan hukum.

Sebaliknya, hadis juga tidak seharusnya dipahami secara terpisah dari Al-Qur'an ketika membahas hubungan keduanya sebagai sumber ajaran Islam.

Dengan memahami fungsi tersebut, pembaca dapat melihat bahwa Al-Qur'an dan hadis memiliki hubungan yang erat dalam pembentukan pemahaman dan praktik ajaran Islam.

Jangan Hanya Menghafal Empat Istilah Bayan

Empat istilah—taqrir, tafsir, tasyri', dan nasakh—memang penting untuk diketahui. Namun, memahami fungsi hadis sebenarnya bukan sekadar menghafalkan definisinya.

Hal yang lebih penting adalah memahami pekerjaan masing-masing fungsi.

Bayan at-taqrir menjawab pertanyaan, "Bagaimana hadis memperkuat ketentuan Al-Qur'an?"

Bayan at-tafsir menjawab, "Bagaimana hadis menjelaskan ketentuan yang masih umum?"

Bayan at-tasyri' menjawab, "Bagaimana hadis memberikan ketentuan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an?"

Sementara bayan an-nasakh membawa pembaca ke pembahasan yang lebih khusus mengenai hubungan antara ketentuan hukum yang datang pada waktu berbeda dan perbedaan pandangan ulama mengenai persoalan tersebut.

Dengan cara pandang ini, pembahasan fungsi hadis menjadi lebih mudah dipahami sekaligus menghindarkan pembaca dari anggapan bahwa semua hadis hanya berfungsi sebagai pengulangan ayat.

Kesimpulan

Fungsi hadis terhadap Al-Qur'an secara garis besar dapat dibahas melalui empat bentuk, yaitu bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tasyri', dan bayan an-nasakh.

Bayan at-taqrir berfungsi menguatkan kandungan Al-Qur'an. Bayan at-tafsir memberikan penjelasan dan rincian. Bayan at-tasyri' membahas ketentuan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, sedangkan bayan an-nasakh berkaitan dengan pembahasan perubahan atau penggantian ketentuan hukum yang menurut sebagian ulama dapat terjadi dalam hubungan hadis dan Al-Qur'an.

Pada akhirnya, memahami hubungan keduanya membantu umat Islam tidak berhenti pada mengetahui apa yang diperintahkan Al-Qur'an, tetapi juga memahami bagaimana ajaran tersebut dijelaskan dan diterapkan melalui hadis Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Bagaimana Cara Beriman kepada Kitab-Kitab Sebelum AlQuran? Inilah Jawaban Ulama yang Akurat

Baca Juga: Bagaimana Cara Mewujudkan Perilaku Supaya Bisa Disebut Orang yang Beriman Kepada Alquran?

FAQ

Apa fungsi hadis terhadap Al-Qur'an?

Fungsi hadis terhadap Al-Qur'an antara lain memperkuat ketentuan yang telah ada, menjelaskan dan merinci ayat yang masih umum, menetapkan ketentuan hukum tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, serta dalam pembahasan sebagian ulama berkaitan dengan nasakh atau perubahan ketentuan hukum.

Apa yang dimaksud dengan bayan at-taqrir?

Bayan at-taqrir adalah fungsi hadis untuk memperkuat atau menegaskan ketentuan yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an. Dalam fungsi ini, hadis memiliki kandungan yang sejalan dengan ketentuan ayat sehingga memperkokoh pemahaman terhadap hukum atau ajaran yang telah ditetapkan Al-Qur'an.

Apa yang dimaksud bayan at-tafsir?

Bayan at-tafsir adalah fungsi hadis untuk memberikan penjelasan dan rincian terhadap ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum atau global. Contohnya adalah hadis yang menjelaskan praktik salat berdasarkan perintah Al-Qur'an untuk mendirikan salat.

Apa contoh bayan at-tasyri'?

Salah satu contoh yang digunakan dalam literatur adalah hadis mengenai janin yang berbunyi, "Sembelihlah janin mengikuti sembelihan induknya." Hadis tersebut digunakan untuk menggambarkan fungsi hadis dalam memberikan ketentuan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an.

Apa perbedaan bayan taqrir dan bayan tafsir?

Bayan taqrir berfungsi menguatkan ketentuan yang sudah terdapat dalam Al-Qur'an, sedangkan bayan tafsir berfungsi menjelaskan atau merinci kandungan ayat. Jadi, taqrir menekankan penguatan, sementara tafsir menekankan penjelasan dan perincian.

Apa yang dimaksud dengan bayan an-nasakh?

Bayan an-nasakh adalah istilah yang digunakan dalam sebagian pembagian ulama untuk membahas perubahan atau penggantian ketentuan hukum. Pembahasan mengenai hadis yang menasakh Al-Qur'an merupakan persoalan usul fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga tidak tepat menyajikannya sebagai kesepakatan mutlak.

Mengapa hadis disebut sebagai sumber hukum Islam kedua?

Hadis ditempatkan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an karena hadis memiliki fungsi penting dalam menjelaskan, merinci, menguatkan, dan dalam pembahasan tertentu memberikan ketentuan hukum yang berkaitan dengan ajaran Islam. Hubungan tersebut membuat hadis menjadi rujukan penting dalam memahami penerapan ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.