Akurat
Pemprov Sumsel

Ketua MKD: Polda Jangan Ragu Menindak Penyalahgunaan TNKB Khusus Anggota DPR RI

Arief Rachman | 9 September 2024, 17:05 WIB
Ketua MKD: Polda Jangan Ragu Menindak Penyalahgunaan TNKB Khusus Anggota DPR RI

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Komjen Pol (Purn) Drs. Adang Daradjatun, menegaskan, kepolisian tidak perlu ragu untuk menindak tegas penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang digunakan oleh pimpinan dan anggota DPR RI. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja MKD ke Polda Banten pada Senin (9/9/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Adang Daradjatun bersama jajaran MKD, termasuk Wakil Ketua MKD Dr. H. Andi Rio Idris Padjalangi dan Nazarudin Dek Gam, serta beberapa anggota MKD lainnya, diterima langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., dan jajaran Polda Banten.

Adang menjelaskan pentingnya TNKB khusus bagi anggota DPR RI, yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021. TNKB khusus ini tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mendukung program penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga: AHY Tanggapi Isu Jabatan Menko di Era Presiden Prabowo Subianto

“Kami ingin memastikan bahwa TNKB khusus ini tidak disalahgunakan. Kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas juga berlaku bagi pimpinan dan anggota DPR RI, sesuai prinsip equality before the law,” tegas Adang.

Adang juga menekankan, pengawasan publik terhadap penggunaan TNKB khusus ini penting.

Jika ada pelanggaran lalu lintas yang melibatkan TNKB khusus, pihak kepolisian harus segera mengidentifikasi dan menindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami di MKD akan terus melakukan sosialisasi terkait pengawasan TNKB khusus ini ke Polda-Polda di seluruh Indonesia, termasuk memberikan pemahaman tentang hak imunitas anggota DPR RI, yang sudah dibahas dalam seminar MKD pada 3 Oktober 2022 lalu,” tambahnya.

Selain itu, Adang juga mengingatkan, penerimaan hak protokoler berupa TNKB khusus oleh pimpinan dan anggota DPR RI harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai wakil rakyat.

Baca Juga: Tokocrypto Raih Lisensi PFAK: Tonggak Baru Industri Kripto Indonesia

Kunjungan kerja MKD ini diakhiri dengan diskusi bersama jajaran Polda Banten, yang dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., serta beberapa pejabat utama Polda Banten.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.