Diduga Lakukan Pemalsuan, Kusumayati Belum Ditahan: Aktivis Pertanyakan Perlakuan Istimewa

AKURAT.CO Menjelang sidang tuntutan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, hingga kini belum ditahan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan aktivis hukum, mengingat terdakwa terancam hukuman berat namun tidak ditahan dan dinilai diperlakukan secara istimewa.
Aktivis hukum Karawang, A. Badjuri, menyatakan, tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
"Sejak awal saya perhatikan, karena saya beberapa kali hadir langsung dalam persidangan. Kenapa terdakwa diperlakukan istimewa?" ujarnya kepada media, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: LOGITECH G Hadirkan Generasi Terbaru Mouse dan Keyboard Seri Pro, Dirancang untuk Atlet Esports
Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 263 KUHP, yang termasuk tindak pidana berat.
"Ini kan kasus Pasal 263 KUHP, kenapa terdakwa belum juga ditahan? Kalau orang kecil maling ayam langsung ditahan, tapi Kusumayati tidak. Apakah karena dia orang kaya?" tambah Badjuri.
Selain itu, selama persidangan, terdakwa dan tim kuasa hukumnya aktif menyebarkan informasi yang tidak relevan dengan kasus melalui media sosial, sehingga merugikan pelapor dan mencoreng integritas peradilan.
"Terdakwa malah sibuk menyebar informasi yang tidak berkaitan dengan perkara, bahkan muncul di berbagai podcast. Ini jelas merugikan pelapor dan mencederai marwah peradilan," tegas Badjuri.
Baca Juga: Pimpin Komisi D, PDIP Dorong Lagi Normalisasi Sungai hingga Pendataan Fasos Fasum
Badjuri juga membandingkan perlakuan terhadap terdakwa Kusumayati dengan kasus lain, seperti ibu-ibu yang dipenjara karena demo menolak pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara, serta Nenek Minah yang dipenjara karena dituduh mencuri tiga buah kakao.
"Kenapa Kusumayati tidak dipenjara, sementara Nenek Minah dipenjara hanya karena mengambil tiga buah kakao? Ini jelas ada ketidakadilan," katanya.
Badjuri menyayangkan proses hukum yang menurutnya seolah dilecehkan oleh terdakwa.
"Saya hanya menyayangkan bahwa penegakan hukum dan proses peradilan seakan diremehkan oleh terdakwa Kusumayati," pungkasnya.
Baca Juga: Studi Ungkap Ada Peningkatan Perangkat Pemeras bagi Perusahaan di Indonesia
Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini muncul, pihaknya telah berusaha untuk melakukan mediasi karena kasus ini melibatkan hubungan ibu dan anak.
"Kami sudah mencoba mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat," jelas Ika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









