Akurat
Pemprov Sumsel

Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang, Eks Gubernur Kaltim dan Anaknya Dicekal ke Luar Negeri

Oktaviani | 26 September 2024, 22:59 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang, Eks Gubernur Kaltim dan Anaknya Dicekal ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Terhadap tiga orang tersangka, lembaga antirasuah juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: KPK Jerat Tiga Tersangka Pengurusan Izin Tambang di Kaltim

Namun, Tessa belum menyampaikan identitas para tersangka. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Nanti akan disampaikan pada waktunya," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Disebut-sebut AFI merujuk pada mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan DDWT pada Dayang Donna Walfiares Tania, anak Awang Faroek sekaligus CEO PT Aifa Kutai Energy (Industri, Coal, Mining, Trading & Contractor dan Ketum Kadin Kaltim. Sementara tersangka ROC merupakan pihak swasta.

Para tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin (23/9) malam. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S